Kasus Megakorupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Pejabat Teras PT Pertamina Hulu Rokan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam pengusutan kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di tubuh Pertamina. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam pengusutan kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di tubuh Pertamina. Sebanyak 6 orang saksi kembali diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus pada Jumat (21/3/2025).
Salah satu pihak yang diperiksa Kejagung yakni pejabat teras di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dia adalah Edi Susanto (ES) yang menjabat sebagai Vice President (VP) Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
PT PHR merupakan pengelola atau operator Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021 lalu, menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Blok Rokan merupakan penghasil minyak terbesar di Tanah Air rata-rata sebesar 160 ribu barel per hari (bph) atau 30 persen dari total produksi minyak nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, pihaknya memeriksa sebanyak 6 orang sebagai saksi untuk para tersangka yang sudah ditahan Kejagung.
Keenamnya yakni IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2022. Kemudian AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga periode tahun 2021 dan RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, 3 saksi lainnya yakni ES (Edi Susanto) selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," terang Hari kepada media pada Jumat (21/3/2025).
"Keenam saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Harli,
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida menyebut PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendukung proses hukum kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung. Ia menyebutkan PHR siap bekerja sama dalam proses penegakan hukum.
Eviyanti mengklaim PHR menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
"PHR tetap fokus pada upaya menjaga ketahahan energi nasional dengan terus melakukan upaya untuk peningkatan produksi migas nasional," ujar Eviyanti dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Sabtu (22/3/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Adapun kerugian tersebut terdiri dari lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun serta kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun. (R-03/KB-04/Adri)

