Annas Maamun Tak Jadi Melawan KPK, Gugatan Praperadilan Tersangka Suap APBD Dicabut
SabangMerauke News, Jakarta - Diam-diam, ternyata mantan Gubernur Riau, Annas Maamun telah mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan praperadilan dilakukan 5 hari berselang ditahannya politisi gaek tersebut oleh KPK pada 30 Maret lalu.
Informasi pencabutan gugatan diumumkan lewat website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Fauziah Hanum Harahap mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan dalam sidang perdana, Senin (4/4/2022) lalu.
"Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara," demikian petikan putusan terpampang dalam SIPP tersebut.
BERITA TERKAIT: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Gugat KPK, Status Tersangka Suap APBD 6 Tahun Lalu Minta Digugurkan
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap dalam pengesahan Perubahan APBD 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Penetapan tersangka dilakukan KPK pada tahun 2015 silam. Namun, kasus ini terendap hampir 7 tahun lamanya tidak diproses oleh KPK.
Belakangan, pada 24 Maret lalu, Annas secara mendadak menggugat KPK atas penetapan status tersangka itu di PN Jakarta Selatan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/ 2022/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana memang dijadwalkan pada 4 April lalu.
BERITA TERKAIT: 8 Fakta Mengejutkan Kasus Suap APBD Annas Maamun, Nomor 6 Mirip Adegan Mafia
Hanya beberapa hari setelah Annas mendaftarkan permohonan praperadilan itu, KPK langsung memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan APBD Riau. Namun, surat pemanggilan tersebut tak diindahkan Annas.
Pada 30 Maret lalu, KPK menjemput paksa Annas dari kediamannya di Pekanbaru. Siang harinya ia diterbangkan ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Usai diperiksa kesehatannya, Annas sore harinya langsung ditahan.
Annas kini menjalani umur 82 tahun. Ia pernah mendapat grasi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun dalam perkara suap proyek dan perubahan alih fungsi kawasan hutan di Riau.
Dalam perkara yang juga menjerat orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung, ia divonis 7 tahun penjara namun hanya menjalani selama 6 tahun. Pada September 2021 lalu, Annas dilepaskan dari Lapas Sukamiskin.
Dalam perkara lawas suap APBD Riau tersebut, tiga orang telah menjadi narapidana dalam perkara rasuah ini. Yakni mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman serta mantan anggota DPRD Riau, Kirjuhari. Ketiganya telah selesai menjalani hukuman dan sudah menghirup udara bebas.
Sejumlah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 disebut-sebut telah ikut menikmati aliran uang suap dengan total Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain itu, para anggota Dewan juga dijanjikan akan mendapatkan mobil dinas meski tidak duduk lagi sebagai wakil rakyat, diduga sebagai pemulus jalan kilat ketuk palu APBD.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi alasan Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkannya tersebut. (*)