Pindah Tangankan Mobil Toyota Fortuner Kredit ke Orang Lain, PN Pekanbaru Vonis Terdakwa 1,5 Tahun Penjara Denda Rp 20 Juta

Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa pelaku pemindahtanganan mobil Toyota Fortuner dalam status kredit secara ilegal. Terdakwa bernama Robi Anton Wijaya dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Pekanbaru pada Rabu (19/3/2025) sore tadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Robi Anton sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, terdakwa mendapat penambahan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Vonis ini sama beratnya seperti tuntutan jaksa penuntut. Majelis hakim menyatakan terdakwa Robi Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam pasal tersebut, mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Terdakwa Robi Anton terbukti mengalihkan atau menggadaikan mobil dalam status kredit di PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru. Akibat tindakannya, manajemen PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 260 juta, sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian dan berproses hingga ke pengadilan.
Asset Management Head PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, Rudi Sibarani menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pekanbaru tersebut.
Ia berharap, proses hukum tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi setiap debitur PT Mizuho di seluruh wilayah hukum Indonesia.
"Bahwa tindakan menggadaikan dan memindahtangankan unit yang sedang dalam status kredit kepada pihak lain adalah tindakan pidana dan bisa dikenakan sanksi hukum. Langkah hukum yang kami tempuh ini sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk masyarakat," kata Rudi Sibarani. (R-03)