Jelang 31 Maret, Kantor Pajak Riau Buka Layanan SPT Tahunan Setiap Sabtu

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau akan tetap buka pada hari Sabtu. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau akan tetap buka pada hari Sabtu. Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan serta layanan perpajakan lainnya.
Adapun layanan yang diberikan meliputi perubahan data Wajib Pajak, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi dan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak di Riau memiliki akses yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya layanan di hari Sabtu," ujar Ardiyanto Basuki, Jumat (14/3/2025).
Basuki berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan mereka. "Terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan,” imbuhnya.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya trafik menjelang tenggat waktu. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti DJP Online untuk melaporkan SPT secara mandiri.
Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Setoran Pajak Anjlok 30 Persen
Penerimaan negara per Februari 2025 turun cukup signifikan. Untuk pertama kalinya sejak 2021, APBN sudah mengalami defisit sejak awal tahun. Pemerintah menilai kondisi itu disebabkan oleh koreksi harga komoditas dan sejumlah kebijakan baru, tetapi sama sekali tidak menyinggung faktor kendala sistem Coretax.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau terealisasi 10,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara turun 20,85 persen secara tahunan. Sebagai perbandingan, pada Februari 2024, pendapatan negara adalah Rp 400,4 triliun atau terealisasi 14,29 persen dari target APBN 2024.
Dikutip dari KOMPAS ID, Jumat (14/3), turunnya pendapatan negara awal tahun ini terutama disebabkan oleh penerimaan perpajakan yang lebih rendah, khususnya setoran pajak.
Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 persen dari target APBN 2025. Capaian itu anjlok 30,19 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 persen dari target APBN 2024.
Di sisi lain, belanja negara pada Februari 2025 tercatat Rp 348,1 triliun atau terealisasi 9,6 persen dari target APBN 2025. Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 374,32 triliun atau terealisasi 11,26 persen dari target APBN 2024. (R-05)