Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Ini Kasusnya

Hampir 2 tahun bergulir kasus dugaan melawan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang melibatkan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aldiko Putra menemui babak baru. Ia resmi ditahan, Kamis (13/3/2025). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hampir 2 tahun bergulir kasus dugaan melawan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang melibatkan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aldiko Putra menemui babak baru. Ia resmi ditahan, Kamis (13/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuansing Eliksander Siagian SH MH membenarkan adanya penahanan Anggota DPRD Kuansing dari PKB Aldiko Putra (AP) atas kasus penghadangan Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang dijabat Abriman saat itu sekitar Mei 2023.
Saat itu, Abriman tengah menjalankan tugas menangkap tangan sebuah alat berat yang tengah melakukan steking lahan di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Saat itu, Aldiko Putra melakukan penghadangan dan terjadi pertengkaran mulut hingga diduga memaki KPH Abriman.
Akhirnya, KPH Kuansing Abriman membuat laporan ke Polres Kuansing tertanggal 18 Mei 2023 yang diproses, hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis pagi (13/3/2025).
"Iya. Pagi tadi Aldiko diserahkan penyidik Polres kuansing ke JPU Kejari Kuansing," kata Kasi Intel Kejari Kuansing Eliksander Siagian kepada media, Kamis siang.
Menurut Kasi Intel Eliksander, AP dijerat karena melanggar antara lain, Pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 UU RI No 18, Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Selanjutnya, Aldiko ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan," katanya.(R-04)