19 Perusahaan Diduga Kartel Minyak Goreng Diperiksa KPPU, Ini Daftar Inisialnya
SabangMerauke News - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 19 perusahaan terkait dugaan pelanggaran kartel harga minyak goreng di dalam negeri. Para perusahaan itu terdiri dari produsen, distributor, hingga pengemasan minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dari penelitian perkara inisiatif dari institusinya. Inisiatif muncul karena KPPU mencium aroma oligopoli alias penguasaan pasar dengan beberapa pelaku usaha di bisnis minyak goreng.
Selain itu, KPPU menilai fluktuasi harga minyak goreng tidak selalu bergerak sesuai dengan pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO), tapi terjadi kenaikan harga signifikan pada minyak goreng sejak 2021. Padahal, pasokan CPO cukup untuk produksi komoditas pangan tersebut.
Oleh karena itu, KPPU menggelar penelitian dengan memanggil 19 perusahaan. Pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sembilan perusahaan pada 6-8 April 2021. Namun, cuma dua perusahaan yang memenuhi panggilan KPPU, yakni PT WT dan PT PMI. Sementara sisanya tidak.
"Ada sembilan pihak saksi dari produsen dan distributor, yang tidak hadir ini ada alasannya, nanti kita agendakan lagi untuk pemanggilan berikutnya," ungkap Gopprera saat konferensi pers online, Senin (11/4/2022).
Tujuh perusahaan yang tidak hadir, yakni PT SAP, PT NJ, PT PHS, PT AA, PT GSRP, CV HM, dan PT PI. Selanjutnya, pemanggilan kedua, akan berlaku untuk 10 perusahaan pada 14-18 April 2022.
"Untuk minggu depan akan ada beberapa yang diundang, kebanyakan dari perusahaan pengemasan minyak goreng, distributor," terangnya.
Mereka adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW, dan PT Asianagro Agungjaya. Lebih lanjut, proses pemanggilan akan berlangsung sampai 60 hari ke depan. Namun, waktu pastinya bergantung pada proses.
Gopprera berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memenuhi undangan KPPU. Selain itu, bisa kooperatif memberikan informasi, data, hingga dokumen yang dibutuhkan untuk menganalisis ada tidaknya dugaan pelanggaran.
"60 hari ini 60 hari kerja, kalau kooperatif semua, bisa ke pemberkasan dan lainnya. Intinya sampai kami cukup bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, kenaikan harga CPO disebut menjadi biang kerok dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir. Pemerintah sempat melakukan operasi pasar untuk meredam kenaikan harga. Namun, pemerintah akhirnya melepas harga sesuai mekanisme pasar.
Solusi lain, pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu per penerima. BLT akan menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako hingga pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung. (*)