Wakil Bupati Jhony Charles Turun Tangan, SPTI Kubu Fuad Ahmad Berhak Bongkar Muat di Gudang Wingsfood Rokan Hilir?

Ketua PUK SPTI Bahtera Makmur, H Simangunsong dan sejumlah pengurus PUK didampingi Ketua PUK SPTI Bagan Batu Kota, Lukman Samosir, Kamis (13/3/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasca perselisihan nyaris bentrok dua kubu buruh SPTI di gudang Wingsfood, Bagan Sinembah pada 8 Maret 2024 lalu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles turun tangan. Ia memimpin pertemuan mediasi dua kelompok SPTI yang nyaris bertikai, yakni antara kubu SPTI pimpinan Fuad Ahmad dan kubu Ahmad Daimun Sitompul. Mediasi diselenggarakan pada Senin (10/3/2025) lalu.
Lantas mediasi itu berujung pada pengakuan apakah SPTI kubu Fuad Ahmad sebagai pihak yang berhak melakukan bongkar muat di Gudang Wingsfood?
Pimpinan PUK SPTI kubu Fuad Ahmad, H Mangunsong yang ditemui di Kilometer 5 Bahtera Makmur, Kamis (13/3/2025) mengklaim bahwa pihaknya yang berhak bongkar muat barang di wilayahnya.
"Hal itu terungkap saat mediasi bahwa yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir adalah SPTI kubu H Fuad Ahmad," ungkap H Mangunsong.
Mangunsong yang didampingi sejumlah pengurus PUK Bahtera Makmur dan Ketua PUK Bagan Batu Kota, Lukman Samosir juga menjelaskan, Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang terjalin antara Gudang Wingsfood Rokan Hilir bukan dengan SPTI kubu Ahmad Daimun Sitompul, melainkan dengan CV Karunia Kasih Utama Sukses.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Wakil Sekretaris DPC SPTI kubu H Fuad Ahmad yang juga selaku Koordinator Lapangan, Juli Berkat Simanjuntak.
"Mediasi yang dipimpin oleh Wabup Jhony Charles itu belum final, rapat tersebut hanya bersifat pembahasan awal dan belum ada kesimpulan atau keputusan yang mengikat," tegas Juli Berkat Simanjuntak.
Dia menjelaskan, SPTI yang dipimpin oleh H Fuad Ahmad akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak anggota untuk dapat bekerja di PT Wings. Dimana F.SPTI-K.SPSI kubu H. Fuad Ahmad telah tercatat dan terdaftar secara resmi di Disnaker Rokan Hilir sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Berkat menambahkan bahwa hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 19, yang menyatakan bahwa nama dan lambang serikat pekerja/buruh, federasi, dan konfederasi yang telah tercatat tidak boleh sama dengan yang telah terdaftar sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus, lanjut Juli Berkat, juga telah menegaskan bahwa hanya SPTI-KSPSI pimpinan Fuad Ahmad yang tercatat di Disnaker Rokan Hilir.
"Hal ini memperkuat posisi kami sebagai satu-satunya serikat pekerja yang diakui secara hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hilir," imbuhnya.
Berkat menambahkan, beberapa hari belakangan terbit pemberitaan di salah satu media online adanya klaim kubu Ahmad Daimun Sitompul yang berhak melakukan aktivitas bongkar muat barang di gudang Wingsfood tersebut atas keputusan Disnaker.
"Keputusan tersebut, jika memang ada, dianggap tidak sah dan bertentangan dengan fakta bahwa FSPTI-KSPSI kubu H. Fuad Ahmad telah terdaftar secara resmi di Disnaker Rokan Hilir sejak tahun 2011," pungkasnya.
"Kami mendesak agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat menimbulkan konflik lebih lanjut," terangnya lagi.
"Kami mengimbau semua pihak, termasuk kubu Ahmad DS, untuk tidak menciptakan keributan atau mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kami percaya bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui tindakan yang dapat merugikan semua pihak, termasuk para pekerja dan investor," pungkasnya. (R-02)