Seorang Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Pekanbaru, Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi berinisial DK (46). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi berinisial DK (46). Dari bisnis haram itu, DK dijanjikan upah Rp20 juta.
DK ditangkap Kamis (6/3/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Polisi mengejar pelaku saat melintas di Jalan Sido Rukun, Labuh Baru Barat, Pekanbaru, usai mengambil narkotika dari Terminal AKAP.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengatakan tersangka DK mengambil narkoba senilai Rp15 miliar itu di depan Terminal AKAP Bandar Serai Payung Sekaki.
"DK mendapat perintah dari S untuk mengambil barang di sekitar Terminal AKAP. Sesuai perintah S juga, DK akan dihubungi lagi oleh salah satu pengendali," ujar Nandang, Rabu (12/3/2025).
Menjelang dihubungi, DK berkeliling di sekitar terminal. Tak lama kemudian, dia ditangkap tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Sebayang.
Petugas menggeledah mobil Daihatsu Terios warna hitam yang dikendarai DK. Ditemukan tas ransel berisi 14 bungkus sabu dengan berat 13,1 Kg dan 6.662 butir pil ekstasi.
"Modusnya, barang ditaruh di suatu tempat di Terminal AKAP, langsung ada yang menjemput," kata Nandang.
DK merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Sejak keluar dari penjara, dia kembali menjalankan bisnis narkoba.
"Pengakuan tersangka, dia baru satu kali (jadi kurir) setelah keluar dari penjara," tutur Nandang.
Untuk membawa narkoba itu, DK akan mendapat upah sebesar Rp20 juta jika barang sudah diserahkan kepada pembeli. "Belum dibayarkan," tutur Nandang.
Dari pengungkapan ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan 72.172 jiwa anak bangsa. "Kini kami masih menyelidiki S," ucap Nandang.
Terhadap tersangka DK, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Nandang. (R-03)