Perihnya Nasib Dosen Honor Universitas Riau Dirumahkan Sepihak, Sejak Januari Tak Terima Gaji
Sebanyak 76 honorer yang merupakan pekerja kampus dan dosen "dirumahkan" oleh pihak Universitas Riau beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 76 honorer yang merupakan pekerja kampus dan dosen "dirumahkan" oleh pihak Universitas Riau beberapa waktu lalu. Bahkan, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya disampaikan secara lisan dan tidak ada surat pemberitahuan resmi.
Dosen honorer Fakultas Hukum UNRI Zainul Akmal dalam keterangan pers, Senin, mengatakan berdasarkan keterangan kampus dari berita yang beredar bahwa honorer diberhentikan pada Februari lalu adalah tidak benar. Faktanya sejak Januari mereka sudah tidak mendapatkan gaji.
"Mulai Januari, sudah tidak mendapatkan gaji. Padahal, pada Januari honorer masih melakukan pekerjaannya. Para honorer harus bertahan dengan caranya sendiri. Padahal tanggungan seperti anak harus tetap diberikan makan. Apakah universitas masih memiliki para guru dan guru besar yang memiliki hati nurani?," kata dia.
Dia mengatakan sebagian pekerja telah profesional dan mengabdi selama enam tahun sebagai honorer bahkan digaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK). Keputusan sepihak yang diumumkan secara mendadak oleh kampus merupakan tindakan yang tidak benar dan menzalimi honorer.
"Harusnya PHK disertai dengan Surat Keputusan (SK). SK ini tidak hanya sekadar instrumen hukum dalam pemutusan kerja. SK PHK adalah alat penyambung hidup bagi honorer yang dirumahkan. SK PHK adalah syarat untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Para honorer memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Para honorer memiliki anak, istri, bahkan sebagiannya menjadi tulang punggung saudara dan orang tuanya," ucap dia.
Jika pihak kampus beralasan pemberhentian mengacu pada regulasi. Menurut UU ASN, Pasal 66 menyatakan, larangan yang dimaksud dalam Pasal 66 UU ASN adalah mengangkat kembali pegawai non-ASN sebagai pegawai non-ASN, padahal seharusnya diangkat menjadi ASN.
Yang dimaksud dengan larangan mengangkat pegawai non-ASN dalam Pasal 66 UU ASN bukanlah memberhentikan, memutuskan, atau merumahkan pegawai non-ASN yang sudah bekerja. UU ASN diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan 3.10.2 dalam Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 menyatakan “pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database tetapi secara faktual telah memenuhi persyaratan waktu mengabdi harus dilindungi haknya dan tetap diproses untuk menjadi PPPK sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 UU ASN.
Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa hak pegawai non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetap memiliki hak yang sama dengan pegawai non-ASN yang terdata di database BKN.
Pegawai honorer yang mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak bisa membuat akun seleksi PPPK .Padahal, pegawai honorer yang terdata dalam database BKN bisa mengikuti seleksi berulang kali hingga seleksi PPPK tahap 2 dan bahkan diperpanjang masa pendaftaranya pada tahun berbeda, yaitu hingga 20 Januari 2025.
"Mengapa honorer UNRI tidak bisa membuat akun seleksi PPPK tahap 2, bahkan pada saat perpanjangan seleksi hingga Januari 2025? Patut diduga Rektor dan jajarannya melakukan pembiaran diskriminasi nasib honorer ini," ucapnya.
Zainul menyampaikan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada Presiden, Wapres, MENPANRB, Rektor UNRI, Ketua dan Anggota DPR RI dan DPD RI. Ke depannya, Zainul akan melakukan komunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Ombudsman RI melalui perwakilan Riau, MK dan juga Direktorat Pendidikan Tinggi.
"Kepada para honorer lain yang terdampak dalam PHK agar tidak takut bersuara dan menyampaikan pendapat. Kami juga berharap Rektor Universitas Riau dapat mempekerjakan kembali para honorer yang sudah di-PHK dan mencarikan solusi atas kejadian ini," ucapnya.(R-04)