16 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Bertahan Hidup Jadi Guru Silat
Mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa, akhirnya berhasil ditangkap setelah jadi buron selama 16 tahun. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa, akhirnya berhasil ditangkap setelah jadi buron selama 16 tahun. Dia ditangkap di pelariannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.
"Kami melakukan penangkapan, mengamankan terpidana ini pada saat terpidana pada saat itu sedang di rumah. Jadi tempat tinggal yang bersangkutan ternyata telah pindah di Bandar Lampung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Tim Kejaksaan Negeri Boyolali mengamankan Maryoto di rumahnya kini, di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/3) kemarin. Kemudian Kamis (6/3) hari ini dibawa ke Boyolali dan langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi, putusan yang telah inkrah itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi yakni 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
Yogi mengemukakan, setelah diamankan, pihaknya juga memintai keterangan kepada terpidana. Yang bersangkutan berdalih bahwa pemanggilan-pemanggilan untuk eksekusi tidak diterima. Jadi tidak mengetahui bahwa putusan tersebut sudah inkrah.
Kepada petugas Kejari Boyolali, terpidana Maryoto mengaku bahwa pada 2011 yang bersangkutan ditawari pekerjaan oleh seseorang di Bandar Lampung. Kemudian di tahun itu, dia berangkat ke Lampung.
"Jadi pada saat kami lakukan wawancara juga setelah kami amankan, yang bersangkutan mengaku bahwa tahun 2011 yang bersangkutan ini ditawarkan pekerjaan di Bandar Lampung. Selanjutnya yang bersangkutan itu berangkat ke Bandar Lampung tanpa mengetahui apakah putusan, menurut pengetahuannya sudah tidak ada permasalahan hukum lagi. Pengakuannya," jelas dia.
Di Bandar Lampung, terangnya, Maryoto dan keluarganya membuka bimbingan belajar dan privat untuk siswa SD dan SMP. Selain itu juga menjadi guru bela diri pencak silat, serta aktif di kepengurusan organisasi pencak silat.
"Di sana yang bersangkutan membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencaharian," imbuhnya.
Lebih lanjut Yogi mengatakan, terpidana mengaku pindah ke Bandar Lampung sejak tahun 2011. Namun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih beralamat di Boyolali. Sehingga cukup menyulitkan pihaknya untuk mencari informasi tempat persembunyiannya itu.
"Jadi yang bersangkutan mulai tahun 2011 sudah tinggal di situ (Bandar Lampung) dengan KTP masih domisili di Boyolali. Sehingga kami tadinya kesulitan untuk mencari informasi tempat tinggalnya yang bersangkutan," ucapnya.
Namun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak tempat tinggal terpidana ini.
Hingga akhirnya mulai ada titik terang. Alamat terpidana terlacak setelah sebelumnya yang bersangkutan juga memperbaiki data kependudukan. Pada 25 Februari 2025 lalu, dari hasil tracing yang dilakukan tim Kejari Boyolali, ditemukan identitas Maryoto bersama keluarganya berada di Kel. Way Halim Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melacak ke sana. Dan benar saja, Maryoto akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bandar Lampung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Maryoto terlibat korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006. Selain itu, terpidana juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti dan sebagian uang tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan terpidana menimbulkan kerugian negara Rp 37.355.875.
Adapun Maryoto telah menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Saat kasasinya terbit ditolak pada 2009, Maryoto yang seharusnya menjalani hukuman justru kabur.(R-04)