SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

16 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Bertahan Hidup Jadi Guru Silat

10/03/2025  ❘  08:44 WIB • Hukrim
Bagikan :
16 Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Bertahan Hidup Jadi Guru Silat

Mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa, akhirnya berhasil ditangkap setelah jadi buron selama 16 tahun. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Desa Teras, Boyolali, Maryoto (55), terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa, akhirnya berhasil ditangkap setelah jadi buron selama 16 tahun. Dia ditangkap di pelariannya di Way Halim, Kota Bandar Lampung.

"Kami melakukan penangkapan, mengamankan terpidana ini pada saat terpidana pada saat itu sedang di rumah. Jadi tempat tinggal yang bersangkutan ternyata telah pindah di Bandar Lampung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto di kantornya, Kamis (6/3/2025).

Tim Kejaksaan Negeri Boyolali mengamankan Maryoto di rumahnya kini, di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/3) kemarin. Kemudian Kamis (6/3) hari ini dibawa ke Boyolali dan langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi, putusan yang telah inkrah itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi yakni 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.

Yogi mengemukakan, setelah diamankan, pihaknya juga memintai keterangan kepada terpidana. Yang bersangkutan berdalih bahwa pemanggilan-pemanggilan untuk eksekusi tidak diterima. Jadi tidak mengetahui bahwa putusan tersebut sudah inkrah.

Kepada petugas Kejari Boyolali, terpidana Maryoto mengaku bahwa pada 2011 yang bersangkutan ditawari pekerjaan oleh seseorang di Bandar Lampung. Kemudian di tahun itu, dia berangkat ke Lampung.

"Jadi pada saat kami lakukan wawancara juga setelah kami amankan, yang bersangkutan mengaku bahwa tahun 2011 yang bersangkutan ini ditawarkan pekerjaan di Bandar Lampung. Selanjutnya yang bersangkutan itu berangkat ke Bandar Lampung tanpa mengetahui apakah putusan, menurut pengetahuannya sudah tidak ada permasalahan hukum lagi. Pengakuannya," jelas dia.

Di Bandar Lampung, terangnya, Maryoto dan keluarganya membuka bimbingan belajar dan privat untuk siswa SD dan SMP. Selain itu juga menjadi guru bela diri pencak silat, serta aktif di kepengurusan organisasi pencak silat.

"Di sana yang bersangkutan membuka bimbingan belajar SD dan SMP sebagai mata pencaharian," imbuhnya.

Lebih lanjut Yogi mengatakan, terpidana mengaku pindah ke Bandar Lampung sejak tahun 2011. Namun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih beralamat di Boyolali. Sehingga cukup menyulitkan pihaknya untuk mencari informasi tempat persembunyiannya itu.

"Jadi yang bersangkutan mulai tahun 2011 sudah tinggal di situ (Bandar Lampung) dengan KTP masih domisili di Boyolali. Sehingga kami tadinya kesulitan untuk mencari informasi tempat tinggalnya yang bersangkutan," ucapnya.

Namun demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak tempat tinggal terpidana ini.

Hingga akhirnya mulai ada titik terang. Alamat terpidana terlacak setelah sebelumnya yang bersangkutan juga memperbaiki data kependudukan. Pada 25 Februari 2025 lalu, dari hasil tracing yang dilakukan tim Kejari Boyolali, ditemukan identitas Maryoto bersama keluarganya berada di Kel. Way Halim Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melacak ke sana. Dan benar saja, Maryoto akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bandar Lampung tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Maryoto terlibat korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006. Selain itu, terpidana juga menerima dana hibah dari Yayasan Panca Bhakti dan sebagian uang tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan terpidana menimbulkan kerugian negara Rp 37.355.875.

Adapun Maryoto telah menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Saat kasasinya terbit ditolak pada 2009, Maryoto yang seharusnya menjalani hukuman justru kabur.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Kades teras boyolaliBuronan 16 tahunKadesSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Lanud Pekanbaru Dirikan Posko Darurat Banjir, Ikut Evakuasi Korban

    Lanud Pekanbaru Dirikan Posko Darurat Banjir, Ikut Evakuasi Korban

    Daerah •
    10/03/2025 ❘ 08:34 WIB
  • Bareskrim Usut Kasus Minyakita Kemasan 1 Kg Disunat, 3 Ini Perusahaan Diduga Terlibat

    Bareskrim Usut Kasus Minyakita Kemasan 1 Kg Disunat, 3 Ini Perusahaan Diduga Terlibat

    Hukrim •
    10/03/2025 ❘ 08:30 WIB
  • Ternyata Inilah Waktu yang Tepat Minum Kopi Saat Berpuasa

    Ternyata Inilah Waktu yang Tepat Minum Kopi Saat Berpuasa

    Umum •
    10/03/2025 ❘ 07:21 WIB
  • Kerasnya Gubernur Jabar ke PTPN Soal Banjir: Kami Sibuk Menangani, Anda Sibuk Menikmati!

    Kerasnya Gubernur Jabar ke PTPN Soal Banjir: Kami Sibuk Menangani, Anda Sibuk Menikmati!

    Nasional •
    10/03/2025 ❘ 00:18 WIB
  • Sudah 28 Ribu Warga Pekanbaru Terdampak Bencana Banjir

    Sudah 28 Ribu Warga Pekanbaru Terdampak Bencana Banjir

    Daerah •
    10/03/2025 ❘ 00:04 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan