Bareskrim Usut Kasus Minyakita Kemasan 1 Kg Disunat, 3 Ini Perusahaan Diduga Terlibat
Temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata hanya 750-800 mililiter membuat Bareskrim Polri turun tangan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata hanya 750-800 mililiter membuat Bareskrim Polri turun tangan. Dugaan Minyakita disunat ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak pasar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti. Diketahui temuan ini terungkap saat Andi Amran melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
"Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan," katanya.
Mentan Temukan Minyakita Disunat
Pada Sabtu (8/3) kemarin, Mentan Amran melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.
Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.
"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikFinance, Sabtu (8/3).
Menurutnya, praktik ini tidak boleh terjadi. Ia pun emminta agar satuan tugas (Satgas) pangan dan Bareskrim Polri menindak temuan ini. Amran menegaskan, perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus ditindak tegas, dengan pencabutan izin usaha.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," jelasnya.
Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kombes Burhanuddin.(R-04)