Polres Rokan Hilir Tangkap Tersangka Penimbun BBM Subsidi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana Minyak dan Gas (Migas). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana Minyak dan Gas (Migas). Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga mengamankan 54 Jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan pengungkapan tindak pidana Migas tersebut dengan cara menimbun BBM bersubsidi.
Tersangka yang berinisial JS alias Joko (22) ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) petang kemarin di rumahnya di Jln Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Iskandar menjelaskan, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan jual beli BBM jenis Bio Solar di daerah Kecamatan Sinaboi.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata memerintahkan Kanit II Iptu Ridho Alfian Syahputra bersama tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah tiba di TKP, tim menemukan beberapa jerigen berisikan BBM jenis bio solar di halaman rumah warga. Tim kemudian mendatangi dan menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku BBM itu diperoleh dengan cara membeli dari APMS Global Arung Area Mas yang berada di Sinaboi. BBM itu dibeli tersangka untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Kepada petugas, tersangka tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait jual beli BBM bersubsidi yang selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan paragraf 5 pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang," pungkas Iskandar.
Namun ketika disinggung apa itu APMS Global Arung Area Mas, Iskandar belum menjelaskan terkait hal tersebut. (R-03)