Alamak! Kampus Uniks Kuansing Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Pengedar Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi
SabangMerauke News, Kuansing - Peredaran narkoba jenis sabu diduga telah sampai ke dalam kompleks kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks). Hal ini terungkap dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Jumat (8/4/2022) lalu.
Ironisnya, pelaku yang diduga pengedar barang haram itu bekerja sebagai honorer Satpol Pamong Praja berinisial AP alias I (37).
Kapolres Kuansing melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP PJ Nababan menjelaskan, penangkapan AP terjadi di areal kampus Uniks di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Petugas pada awalnya mendapati adanya satu paket sabu bungkusan kecil.
Dari pengembangan, penggeledahan dilakukan di rumah AP di Desa Pulo Aro, Kuantan Tengah. Di tempat ini, petugas menemukan lagi 5 paket kecil sabu.
"Pelaku bekerja sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing. Ia mengakui narkotika jenis sabu- sabu dan barang bukti lain adalah miliknya," kata AKP PJ Nababan dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Minggu (10/4/2022).
AKP Nababan menyatakan, penangkapan AP bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan di Kampus Uniks, sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah alat bukti yakni 6 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,49 gram. Selain itu juga disita 1 kantong plastik warna putih, sebuah dompet berwarna biru, satu buah lakban warna hitam serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Kasat menegaskan kasus ini masih dilakukan penyelidikan intensif dan pengembangan. Tersangka AP disangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (cr4)