Seorang Residivis Narkotika Diamankan Polisi, 14 Kg Sabu dan 6.800 Butil Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap residivis narkotika berinisial DK (45) di Pekanbaru. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap residivis narkotika berinisial DK (45) di Pekanbaru. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 14 kilogram (Kg) sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam.
"Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam kendaraannya," ungkap Kombes Putu, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, terungkap bahwa DK bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dikendarai tersangka. Saat ini, DK telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," tutupnya. (R-05)