Dua Pria Pengedar Sabu di Rohil Berhasil Diringkus Petugas
Dua pria pengedar sabu di Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir (Rohil), berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bangko di Jalan Poros Utama, Kepenghuluan Pedamaran. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pria pengedar sabu di Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir (Rohil), berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bangko di Jalan Poros Utama, Kepenghuluan Pedamaran.
Kedua pelaku tersebut adalah Junaidi alias Edi Walet (48), warga Jalan Poros Utama RT 004 RW 003 Pedamaran, dan Apdi Saputra alias Apdi (27), warga Teluk Bano I RT 006 RW 006.
Dari tangan pelaku, Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut disita satu alat hisap (bong), satu kaca pirex, satu sekop pipet, dua mancis, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu unit handphone senter merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek CBR 150 tanpa nomor polisi berwarna hitam kombinasi merah, serta uang tunai sebesar Rp505.000.
Kapolsek Bangko, Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H Turnip, SH, MH, Sabtu (8/3/2025), mengatakan bahwa sebelumnya tim Opsnal Polsek Bangko tengah memburu Edi Walet (DPO), karena di rumahnya ditemukan barang bukti sabu seberat 12,3 gram.
"Berangkat dari barang bukti tersebut, tim terus mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku hingga akhirnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Edi Walet telah kembali ke rumahnya," ujar Ihut.
Tak menyia-nyiakan kesempatan, Unit Reskrim langsung bergerak menuju rumah tersebut. Setibanya di lokasi, tim menemukan tiga pria tengah duduk di bagian dapur. Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri.
"Tim akhirnya berhasil menangkap Edi Walet dan Apdi Saputra, sementara satu pelaku lainnya, bernama Ijal Asok, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO," kata Ihut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6 gram beserta perlengkapan alat hisapnya yang merupakan milik Edi Walet.
"Berdasarkan hasil interogasi, Edi Walet mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia memesan sabu dari Ijal Asok (DPO), yang kemudian diantarkan oleh Apdi Saputra," jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R-03)