SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anggota DPRD Lindawati Pertanyakan Disnaker-Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru Tak Bahas Upah Minimum Sektor Migas 2025: Jangan Tunggu Buruh Unjuk Rasa!

06/03/2025  ❘  21:39 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Anggota DPRD Lindawati Pertanyakan Disnaker-Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru Tak Bahas Upah Minimum Sektor Migas 2025: Jangan Tunggu Buruh Unjuk Rasa!

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Lindawati SE mempertanyakan langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru yang tak melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Migas tahun 2025. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Lindawati SE mempertanyakan langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru yang tak melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Migas tahun 2025. Tidak adanya UMSK Migas telah menyebabkan taraf hidup dan penghasilan buruh migas di Kota Pekanbaru stagnan. 

Kritikan tersebut disampaikan Lindawati dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan Disnaker Kota Pekanbaru pada Kamis (6/3/2025).

Lindawati mensinyalir buruh Migas di Kota Pekanbaru mengalami kerugian karena tidak diberlakukannya UMSK Migas tahun 2024. Ia telah menerima aspirasi secara langsung dari kalangan buruh Migas yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE-KSBSI) Kota Pekanbaru. 

"Saya ingin meneruskan aspirasi yang disampaikan buruh Migas di Kota Pekanbaru yakni FPE-KSBSI. Mengapa Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru tidak membahas UMSK Migas tahun 2025. Padahal, keberadaan buruh Migas di kota ini tidak sedikit jumlahnya dan eksis," kata Lindawati. 

Menurutnya, UMSK telah diatur secara tegas lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Permenaker itu disebutkan, nilai upah minimum sektoral kabupaten/ kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/ kota.

"Dengan tidak adanya penetapan UMSK Migas, maka ini menunjukkan kalau pekerja Migas disamakan statusnya dengan jenis pekerjaan umum. Padahal, industri Migas ini memiliki risiko dan kualifikasi kerja tinggi," kata Lindawati. 

Ia menyebut, keberadaan buruh Migas di Kota Pekanbaru tersebar antara lain di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai. Termasuk PT Energi Mega Persada (EMP) yang mengelola pasokan gas di PLTU Tenayan Raya dan berkantor di gedung Surya Dumai Grup (First Resources). 

"Bahwa fakta adanya buruh migas di Kota Pekanbaru benar adanya. Meski tidak ada lapangan minyak dan gas, namun aktivitas perusahaan Migas dilakukan di Kota Pekanbaru. Sehingga, seharusnya ada UMSK Migas di Kota Pekanbaru," kata Lindawati. 

Srikandi Partai NasDem ini meminta agar tahun 2026 mendatang, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru memfasilitasi dan melakukan pembahasan UMSK Migas.

"Jangan sampai buruh Migas melakukan unjuk rasa. Ini bisa menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak sehingga mengganggu stabilitas industri Migas. Harusnya Disnaker Pekanbaru bisa lebih peka dan sensitif. Karena ini menyangkut hajat hidup buruh Migas yang ada di Kota Pekanbaru," kata Lindawati. 

Ia juga meminta agar Disnaker Pekanbaru mengajukan usulan perubahan atau penambahan keanggotaan Dewan Pengupahan ke Wali Kota Pekanbaru. Soalnya, saat ini tidak ada keterwakilan buruh Migas di Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. 

"Padahal serikat buruh Migas di kota ini sangat aktif. Yakni FPE-KSBSI Kota Pekanbaru. Saya dengar pengurus FPE-KSBSI Pekanbaru juga sudah bersurat ke Disnaker, agar surat itu bisa direspon. Saya juga minta agar Wali Kota Pekanbaru melakukan perubahan atau penambahan keanggotaan Dewan Pengupahan, agar ada representasi dari buruh migas," tegas Lindawati. 

Sebagai informasi, di Provinsi Riau ada 3 kabupaten yang memberlakukan UMSK Migas tahun 2025 yakni Kabupaten Siak, Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis

Hadir dalam rapat kerja tersebut sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Pekanbaru antara lain, Niar Herawati, Tekad Indra Pradana, Abu Bakar, Sabarudin, Putri Veredina, Zakri Fajar Triyanto dan Edi Azhar Hadi. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :LindawatiDPRD Kota PekanbaruUMSK MigasUpah Sektoral MigasSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • BBPOM Lakukan Pengawasan Pangan Ramadan di Pasar Takjil di Pekanbaru

    BBPOM Lakukan Pengawasan Pangan Ramadan di Pasar Takjil di Pekanbaru

    Riau •
    06/03/2025 ❘ 20:54 WIB
  • PT Sinergi Integritas Agroindustri di Rohil Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu

    PT Sinergi Integritas Agroindustri di Rohil Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu

    Riau •
    06/03/2025 ❘ 19:33 WIB
  • Polsek Pujud Ringkus Dua Pengedar Sabu, 5 Paket Besar Diamankan

    Polsek Pujud Ringkus Dua Pengedar Sabu, 5 Paket Besar Diamankan

    Hukrim •
    06/03/2025 ❘ 18:15 WIB
  • PLTD Selatpanjang Rusak, Listrik Padam Bergilir Selama 2 Pekan, PLN Datangkan Mesin Baru

    PLTD Selatpanjang Rusak, Listrik Padam Bergilir Selama 2 Pekan, PLN Datangkan Mesin Baru

    Riau •
    06/03/2025 ❘ 18:05 WIB
  • Banjir Riau Cuma

    Banjir Riau Cuma 'Diselesaikan' dengan Aksi Bagi-bagi Sembako, Jikalahari: Gubernur Harusnya Evaluasi Izin HTI dan Perkebunan Sawit! 

    Daerah •
    06/03/2025 ❘ 14:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan