Periksa 30 Saksi, Kejati Riau Tunggu Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi Riau masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti. Hasil audit akan dijadikan dasar penetapan tersangka proyek bernilai hampir Rp 26 miliar tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam perkara yang diusut sejak medio Oktober 2024 lalu.
"Sudah selesai semua (pemeriksaan saksi-saksi), termasuk ahli," ujar Zikrullah kepada media, Rabu (5/3/2025).
Para saksi yang diperiksa berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, termasuk 3 orang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni, Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro.
Selain itu, pihak dari Kementerian Perhubungan, dan pihak swasta, serta tiga orang ahli juga telah dimintai keterangannya.
"Tinggal tunggu keluar hasil audit, langsung penetapan tersangka," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Kejati Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO). Nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.(KB-04/Adri)