Optimalisasi PAD, Dishub Kepulauan Meranti Sesuaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Samak

Antrian di Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Samak, Kepulauan Meranti. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyesuaian tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, yang mencakup tarif tambat kapal dan pass masuk penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 2023, ia telah berkomitmen untuk meningkatkan PAD dari sektor perhubungan. Pelabuhan Tanjung Samak, sebagai satu-satunya pelabuhan penumpang milik pemerintah daerah yang disinggahi kapal ferry, memiliki potensi besar dalam menambah pundi-pundi pendapatan daerah yang menjadi bagian dari penopang APBD.
"Sebenarnya, tarif jasa kepelabuhanan sudah diterapkan sejak sebelum saya menjabat. Namun, setelah pelabuhan direhabilitasi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Perairan dari Kementerian Perhubungan pada 2023, perlu adanya penyesuaian tarif agar lebih optimal," jelas Agusyanto.
Rehabilitasi pelabuhan tersebut dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 3,43 miliar, bertujuan untuk menyediakan pelabuhan yang lebih representatif bagi masyarakat. Dengan infrastruktur yang lebih baik, maka wajar jika terjadi penyesuaian tarif untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dishub Kepulauan Meranti, perubahan satuan tarif jasa tambat kapal menunjukkan potensi peningkatan PAD yang signifikan.
Dimana sebelum peninjauan tarif diberlakukan hitungan Rp 400 per GT/etmal yang menyumbangkan pendapatan Rp 876.480 per bulan dan Rp 10.817.760 per tahun. Namun setelah dilakukan peninjauan tarif dengan hitungan Rp 100 per GT/kunjungan diprediksi akan mendapatkan Rp 8.478.000 per bulan dan Rp 65.736.000 per tahun.
Dengan perubahan sistem perhitungan ini, pendapatan dari jasa tambat kapal meningkat hingga Rp 55.218.240 per tahun, sebuah lonjakan yang cukup besar dibandingkan sebelumnya. Sementara itu pass masuk penumpang juga mulai dilakukan pemungutan secara maksimal, dimana tarif yang ditetapkan adalah Rp 2.000 perorang.
"Kenaikan ini menunjukkan bahwa optimalisasi PAD dari sektor perhubungan sangat memungkinkan. Dengan manajemen yang lebih baik, kita bisa memaksimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," tambah Agusyanto.
Peningkatan PAD dari sektor perhubungan ini diharapkan dapat menjadi salah satu penopang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan tambahan pendapatan ini, pemerintah daerah dapat memperbaiki layanan transportasi, meningkatkan fasilitas kepelabuhanan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Kedepan, Dishub Kepulauan Meranti akan terus melakukan evaluasi dan inovasi untuk memastikan bahwa kebijakan retribusi berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan pengelolaan yang lebih efektif, sektor perhubungan dapat menjadi salah satu andalan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Kepala Dishub Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, juga mengajak seluruh pengguna jasa pelabuhan untuk memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan PAD sekaligus memperbaiki pelayanan, sarana, dan prasarana di lingkungan pelabuhan. Kami berharap adanya dukungan dan peran serta dari seluruh pengguna jasa pelabuhan, baik di Tanjung Samak maupun di Pelabuhan Roro, agar tertib dalam membayar retribusi," ujarnya.
Selain optimalisasi retribusi di Pelabuhan Tanjung Samak, Dishub Kepulauan Meranti juga tengah menggodok kebijakan retribusi jasa orang dan barang untuk transportasi antar pulau, khususnya untuk Kempang.
Agusyanto menyebutkan bahwa proses regulasi retribusi Kempang saat ini telah sampai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. Jika telah disetujui dan disahkan, aturan ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor transportasi perairan antar pulau.
Dengan langkah-langkah ini, Dishub Kepulauan Meranti berharap dapat terus mengembangkan layanan transportasi yang lebih baik, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perhubungan terhadap pembangunan daerah. Kesadaran dan dukungan masyarakat dalam membayar retribusi akan menjadi kunci sukses bagi peningkatan infrastruktur dan layanan transportasi di Kepulauan Meranti. (R-01)