Gubri Minta Standarisasi Harga Komoditas Perkebunan

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk menentukan harga standar bagi seluruh komoditas perkebunan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid meminta Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk menentukan harga standar bagi seluruh komoditas perkebunan. Selama ini hanya kelapa sawit yang mempunyai standarisasi harga.
"Saya minta Dinas Perkebunan untuk lakukan standarisasi harga komoditas perkebunan, bukan hanya sawit saja. Berapa selayaknya harga yang akan ditetapkan itu dikaji dan dikoordinasikan, intinya tidak membebani masyarakat," ungkap Gubri saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (5/3/2025).
Gubri lanjutkan, menurutnya selama ini masyarakat tidak bisa mengajukan komplain terkait harga komoditas perkebunan yang naik turun karena tidak ada harga standar. Standarisasi ini akan sangat membantu mereka menentukan harga di pasar.
"Jika ada standarisasi harga, masyarakat bisa menilai sesuai standar dan bisa mengajukan komplain," lanjut Gubri.
"Mau murah mau mahal, kaji semua dan tetapkan harganya. Entah itu karet, kelapa, kopi," imbuh Gubri.
Gubri juga tambahkan hal yang sama telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu komoditi gabah. Presiden Republik Indonesia Prabowo telah menetapkan harga Rp6.500 untuk komoditi tersebut.
Pada kunjungan kerja ini, Gubri yang didampingi oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto, turut mengapresiasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang dapat menyajikan data lengkap yang layak. Sehingga bisa terlihat data mana saja yang harus dikoreksi bersama-sama.
"Saya apresiasi sekali karena data yang disajikan lengkap dan benar-benar data. Jadi terlihat data apa yang bisa dikoreksi bersama-sama. Perusahaan mana saja yang bayar dan belum bayar pajak," ujarnya.
Gubri berjanji akan menindaklanjuti perusahaan yang tidak membayar pajak. Nantinya ia akan mendiskusikannya dengan pusat perihal pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagai salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pajak. (R-05)