Mahasiswa Gugat Syarat Domisili Caleg ke MK: Banyak yang Tak Tinggal di Dapilnya!

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang resmi menggugat Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang resmi menggugat Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyoroti aturan pencalonan legislatif yang tidak mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) tinggal di daerah pemilihan (dapil) yang mereka wakili.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (5/3/2025).
Ahmad Syarif Hidayatullah, salah satu mahasiswa penggugat, mengungkapkan bahwa ide menggugat UU Pemilu ini muncul dari obrolan santai bersama teman-temannya.
"Awalnya dari obrolan tongkrongan, kami resah dengan polemik Pilpres dan Pileg kemarin. Banyak calon legislatif yang bahkan tidak berasal dari dapilnya sendiri," ujar Ahmad, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/3/2025).
Para mahasiswa Unisbank menuntut agar caleg diwajibkan tinggal di dapil mereka setidaknya selama lima tahun sebelum mencalonkan diri.
Mereka menilai aturan ini penting agar para wakil rakyat benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Saat ini, UU Pemilu hanya mensyaratkan bahwa caleg harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa ada keharusan untuk berdomisili di dapilnya.
Mahasiswa lain, Arief Nugraha Prasetyo, menyatakan keresahan mereka terhadap praktik pencalonan legislatif yang dilakukan partai politik.
"Banyak caleg yang dikirim dari pusat ke daerah-daerah, padahal ada putra daerah yang lebih potensial. Kami khawatir mereka yang tidak tinggal di dapilnya tidak mengenali permasalahan lokal," tegasnya.
Menurut survei yang mereka lakukan, banyak anggota legislatif yang jarang mengunjungi dapilnya setelah terpilih.
"Dari catatan kami, ada anggota legislatif yang dalam setahun hanya satu-dua kali turun ke dapilnya," ungkap Arief.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menunjukkan kepedulian mahasiswa terhadap kualitas demokrasi dan representasi rakyat dalam sistem politik Indonesia. (R-04)