Tok! MA Tolak Kasasi Kejaksaan, Perkuat Vonis Bebas 2 Mantan Bos PT Sarana Pembangunan Riau

Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) HM Nasir Day dan Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal akhirnya bisa bernafas lega. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait vonis bebas mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Nasir Day dan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal.
Putusan kasasi menguatkan vonis bebas yang sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap kedua mantan bos BUMD milik Pemprov Riau tersebut.
Putusan kasasi ditetapkan majelis hakim agung pada 28 Februari 2025 lalu dengan nomor putusan perkara 391 K/PID/2025. Trio hakim agung yang memutus perkara ini yakni Prim Haryadi selaku ketua majelis dan anggotanya masing-masing Sugeng Sutrisno serta Sigid Triyono.
"Menolak permohonan kasasi penuntut umum," demikian bunyi putusan kasasi MA dilihat SabangMerauke News, Selasa (4/3/2025).
Putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Jakarta Pusat nomor 417 K/PID/2025 yang sebelumnya telah membebaskan Nasir Day dan Ikin Faizal dari segala tuntutan jaksa.
Haposan Situmorang SH, MH, selalu kuasa hukum Nasir Day menjelaskan, dengan putusan kasasi MA tersebut, semakin jelas kalau Nasir Day dan Ikin Faizal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh Effendi Situmorang atas nama Kingswood Capital Limited (KCL) ke Mabes Polri.
Ia menyebut, dampak laporan dan proses hukum terhadap Nasir Day dan Ikin Faizal telah mengakibatkan kerugian materil dan inmateril terhadap keduanya.
"Langkah hukum selanjutnya, kami serahkan kepada klien kami,” ungkap Haposan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutus bebaskan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) M Nasir Day dan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal dan sidang pembacaan putusan berlangsung Kamis (28/11/2024) di PN Jakarta Selatan lalu. Majelis hakim memutuskan keduanya bebas murni demi hukum.
Denny Azani Latief SH, MH, penasihat hukum Ikin Faizal, menerangkan, putusan bebas terhadap kliennya didasari pertimbangan pada fakta uang yang dituduhkan digelapkan oleh Nasir dan Ikin ternyata masih ada di rekening perusahaan PT SPRL.
"Majelis hakim juga menyatakan menilai perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya berpijak pada suatu kesepakatan bersama antara PT SPR dan Kongswood Capital Limited. Sehingga, Majelis Hakim menyatakan tidak ada peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara tersebut,” jelas Denny.
Nasir Day dan Ikin Faizal dipaksa harus menjadi pesakitan hukum atas laporan pemegang kuasa Kingswood Capital Limited pada tahun 2018 ke Mabes Polri. Denny menyebut, perkara yang dituduhkan kepada kliennya dipaksakan. Sejak awal, pihaknya meyakini tidak ada peristiwa pidana dalam perkara yang dituduhkan kepada kedua mantan bos PT SPR tersebut.
PT SPR merupakan BUMD milik Pemprov Riau. Sementara, PT SPRL adalah anak perusahaan PT SPR yang ditunjuk sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.
Untuk mengoperasikan usaha Migas Blok Langgak itu, pada tahun 2010, SPR menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kingswood Capital Limited. Salah satu poin dalam kesepakatan itu, Kingswood Capital Limited diberi kepemilikan dan pembagian hasil 50 persen dari lifting minyak di Blok Langgak.
Belakangan, ada temuan kerugian negara dari hasil audit BPKP tanggal 30 Desember 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL tahun 2010 itu. Atas adanya temuan itu, Ikin Faizal dan Nasir Day melanjutkan keputusan Direktur SPR yang merangkap sebagai Direktur SPRL, untuk tidak lagi membayarkan bagian Kingswood Capital Limited.
Atas tindakan tidak membayarkan bagian Kingswood Capitap Limited itulah Ikin dan Nasir dilaporkan ke Mabes Polri dan sampai akhirnya kemudian terpaksa harus menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan itu. (R-04)