Bawaslu Siak Peringatkan Pemilih di TPS Khusus Tengku Rafian: Ada Ancaman Pidana!

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan validasi data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan validasi data pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Siak, Andi Susilawan, Selasa mengatakan pihaknya ingin data tersebut adalah yang akurat. Tidak ada data fiktif atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilih yang belum memilih.
"Jika ada orang yang mengaku belum memilih namun ternyata di kemudian hari dapat dibuktikan sudah menyalurkan hak pilihnya, hati-hati ada ancaman pidananya," katanya.
Adapun data pemilih yang perlu untuk divalidasi tersebut adalah pasien dewasa, pendamping pasien sebanyak 125 orang. Hal itu sesuai dengan surat nomor 445/RSUD-TR yang ditandatangani direkturnya pada 26 November 2024, serta data tambahan pada 27 November 2024 yang belum menyalurkan hak pilihnya.
Saat ini lanjutnya pengawasan masih dalam rangka penyerahan data dari pihak RSUD kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Siak. Kemudian ini perlu disinkronisasi kembali terhadap siapa saja yang sudah memilih dan yang belum memilih.
"Sinkronisasi ini juga akan memvalidasi pemilih-pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang Memenuhi Syarat (MS) sesuai aturan Peraturan KPU yang berlaku. Kemudian jika ada tambahan data yang disampaikan pihak RSUD, Bawaslu Siak akan mengecek kebenaran data tersebut disertai dokumen yang dapat dibuktikan sebagai data valid," ungkapnya.
Andi mengatakan pihaknya akan memastikan mengawal ketat proses PSU ini. Mulai dari koordinasi KPU ke pihak RSUD Siak, validasi data pemilih hingga nanti sampai kepada proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Siak dan jajarannya agar benar-benar hati-hati dalam memvalidasi dan sinkronisasi data pemilih tersebut. Jangan sampai ada kesalahan dan juga jangan sampai hak masyarakat kita ada yang terlewat karena tidak terdata di loksus RSUD tersebut," tuturnya.(R-03)