KPU Tetapkan Coblos Ulang 3 TPS di Siak Sabtu 22 Maret 2025

Jadwal PSU Pilkada Siak diputuskan pada 22 Maret 2025. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak pada Sabtu (22/3/2025) mendatang. Jadwal tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota dengan KPU RI pada Senin (3/3/2025) kemarin.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menerangkan, pelaksanaan teknis PSU masih menunggu dari KPU RI. Kemungkinan petunjuk teknis PSU akan terbit dua hari mendatang lewat KPU Provinsi Riau.
Said Dharma menjelaskan, perubahan jadwal PSU hanya anya bisa berubah jika terjadi hal-hal yang tak terduga. Namun pihaknya akan segera menyosialisasikan pelaksanaan PSU ini kepada masyarakat.
“Kami akan koordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu,” ujarnya kepada media.
Rawan Politik Uang
Politik uang alias politik amplop diprediksi bakal terjadi secara masif dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Siak. Jumlah pemilih yang terbatas menyebabkan cara kerja politik uang bisa lebih sederhana dan cepat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pencoblosan ulang hanya dilakukan di 2 tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3 Jayapura dan TPS 3 Buantan Besar serta satu TPS Khusus di RSUD Tengku Rafi'an.
Adapun jumlah pemilih yang terdaftar di TPS 3 Jayapura hanya sebanyak 494. Sedangkan pemilih di TPS 3 Kampung Buantan Besar sebanyak 447 orang. KPU Siak sedang mendata ulang jumlah pemilih di RSUD Tengku Rafi'an.
Perolehan suara pasangan Afni-Syamsurizal unggul secara telak di 2 TPS tersebut, saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 lalu.
Di TPS 3 Jayapura, pasangan Afni-Syamsurizal meraih sebanyak 139 suara. Sementara, paslon petahana Alfedri-Husni memperoleh 79 suara. Adapun paslon Irving Kahar-Sugianto mendapatkan sebanyak 70 suara.
Total ada sebanyak 228 suara dari 293 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 494 pemilih.
Pasangan Afni-Syamsurizal juga unggul di TPS 3 Buantan Besar. Pasangan ini berhasil meraih sebanyak 110 suara. Sementara paslon Alfedri-Husni memperoleh 68 suara. Kemudian disusul pasangan Irving-Sugianto meraih 67 suara.
Pada saat Pilkada 27 November 2024 lalu, ada sebanyak 251 pemilih yang mencoblos di TPS 3 Buantan Besar. Adapun jumlah DPT di TPS ini sebanyak 447 pemilih, ditambah DPTb 4 pemilih dan DPK 2 pemilih.
Diketahui, Irving langsung merapat mendukung Afni usai menjadi juru kunci di Pilkada Siak. Bahkan, akhir-akhir ini Irving juga kerap menyampaikan suara miring terhadap bupati petahana Alfedri. Irving merupakan bekas anak buah Alfedri, sebelum mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas PU Kabupaten Siak.
Selisih suara kumulatif pasangan Afni-Syamsurizal juga cukup tipis dibandingkan pasangan Alfedri-Husni. Total suara Afni saat Pilkada 27 November 2024 lalu sebanyak 82.319 suara. Sementara jumlah suara Alfedri-Husni sebanyak 82.095 suara. Kedua pasangan ini hanya memiliki selisih suara sebanyak 224 suara.
Apa langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencegah potensi politik uang saat coblos ulang 3 TPS di Pilkada Siak?
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengakui permainan politik uang berpotensi besar terjadi saat coblos ulang Pilkada Siak. Lembaganya sedang mengkaji dan melakukan koordinasi intens untuk mencegah noda politik itu terjadi.
Alnofrizal menegaskan, Bawaslu Riau telah meminta jajaran Bawaslu Siak untuk segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait.
"Kami sudah meminta Bawaslu Siak agar segera melakukan konsolidasi. Agar PSU ini bisa berjalan lancar dan fair," kata Alnofrizal kepada SabangMerauke News, Rabu (26/2/2025).
Terkait apakah ada operasi khusus dari Bawaslu untuk mendeteksi politik ulang saat PSU di Siak, Alnofrizal tidak memberikan jawaban gamblang. Ia berdalih masih merancang langkah-langkah konkret agar bisa efektif diterapkan di lapangan.
"Bisa jadi nanti dalam bentuk patroli atau literasi politik dengan pemilih setempat," kata Alnofrizal.
Pertimbangan MK Soal Coblos Ulang
Sebelumnya diwartakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pilkada Siak yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak, Alfedri-Husni Mirza. Imbas putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, pencoblosan ulang juga wajib dilakukan di RSUD Tengku Rafi'an.
Adapun dua TPS yang dilaksanakan coblos ulang yakni di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Lantas, apa pertimbangan majelis hakim MK menjatuhkan putusan tersebut?
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, coblos ulang di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dilakukan karena sebagian pemilih tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan. Mereka yang tidak mendapat undangan memilih merupakan pekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL).
Menurut MK, ada kelalaian dari petugas KPPS yang bertugas untuk menyerahkan undangan atau Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Dari sebanyak 494 lembar C Pemberitahuan sesuai jumlah DPT, yang terdistribusi kepada pemilih hanya 433 lembar dan sisanya sebanyak 61 lembar C Pemberitahuan tidak terdistribusi.
“Dengan alasan karena akses kondisi jalan dan jarak tempuh dari TPS ke rumah pemilih terdekat sekitar 30 menit,” kata Hakim Guntur.
Tak jauh berbeda, coblos ulang di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, diperintahkan MK karena Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dengan baik. Dalam hal ini, Termohon (KPU Siak) menitipkan Formulir C Pemberitahuan kepada ketua rombongan pekerja yang bukan petugas KPPS.
Akibatnya, dari 59 lembar surat undangan atau C Pemberitahuan, hanya 19 lembar yang tersampaikan kepada pemilih. Sedangkan 40 lembar C Pemberitahuan tidak tersampaikan kepada pemilih. MK meyakini benar adanya warga negara yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
“Hal demikian menurut Mahkamah jelas merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara yaitu hak untuk memilih (right to vote) yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Guntur.
Majelis halim MK juga meyakini adanya pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafi'an yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Hal itu karena KPU Siak (Termohon) tidak memfasilitasinya secara baik dan benar.
Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, MK menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.
“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. Karena itulah Mahkamah memerintahkan PSU dengan membentuk TPS di Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an, meski tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
“Mengingat urgensi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit dimaksud, maka Mahkamah tidak ragu untuk mengecualikan pembentukan TPS di ‘Lokasi Khusus’ tersebut,” lanjut Hakim Guntur.
Namun PSU mesti dipastikan hanya diberlakukan bagi pasien dan pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya. Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus, diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.
Isi Amar Putusan MK
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pilkada Siak yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak, Alfedri-Husni Mirza dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (24/2/2025) malam kemarin. Putusan perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini pun membatalkan kemenangan sementara yang sebelumnya telah diraih oleh pasangan Afni Z-Syamsurizal.
Berikut isi lengkap amar putusan MK atas gugatan Pilkada Siak:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 03 Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya dan TPS 03 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
3. Memerintahkan kepada termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya dan TPS 03 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan atau tenaga medis RSUD Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafian, dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo dibacakan, dan selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada MK.
4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak untuk melaksanakan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
7. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024 lalu, KPU Siak telah menetapkan hasil perolehan suara 3 paslon yang bertarung di Pilkada Siak.
Pasangan Afni Z-Syamsurizal dinyatakan unggul dengan meraih sebanyak 82.319 suara. Afni unggul tipis atas pasangan Alfedri-Husni yang memperoleh sebanyak 82.095 suara.
Sementara, paslon Irving Kahar-Sugianto menjadi juru kunci dengan memperoleh sebanyak 37.988 suara. (R-03)