Menteri Sri Mulyani Berikan Insentif Tiket Pesawat Selama Periode Lebaran, AHY: Terima Kasih Ibu Menteri Keuangan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas pemberian insentif untuk tiket pesawat selama periode Lebaran 2025. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas pemberian insentif untuk tiket pesawat selama periode Lebaran 2025.
Adapun insentif tersebut ialah pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagian sebesar 6%. Dengan kebijakan ini, pemerintah bisa merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13%-14%.
"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%," kata AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
"Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," sambungnya.
AHY menjelaskan, diskon tiket sebesar 13%-14% ini didukung oleh beberapa hal. Selain PPN DTP 6%, juga dilakukan penurunan biaya atau ongkos bandara udara, yang terdiri atas penurunan harga avtur di 37 bandara serta menekan biaya surcharge alias biaya parkir pesawat.
"Penurunan tiketnya ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung bertemu dengan keluarga merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPN DTP 6% ini berlaku untuk tiket ekonomi pada penerbangan domestik. Selain itu, insentif juga hanya akan berlaku selama 2 minggu, yakni untuk pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret s.d 7 April 2025.
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," terang Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemberian insentif sebesar 6% tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. (R-05)