SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sengketa Lahan Eks Lapangan Torpedo, Pemkab Kepulauan Meranti Siap Hadapi Gugatan Hukum

27/02/2025  ❘  21:35 WIB • Riau
Bagikan :
Sengketa Lahan Eks Lapangan Torpedo, Pemkab Kepulauan Meranti Siap Hadapi Gugatan Hukum

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menemukan dan menetapkan sebidang tanah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, sebagai aset daerah. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil menemukan dan menetapkan sebidang tanah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, sebagai aset daerah. Tanah yang dulunya menjadi lapangan sepak bola klub Torpedo ini sebelumnya diduga sebagai Tanah Negara berdasarkan laporan masyarakat.

Keberadaan tanah tersebut semakin jelas setelah tim BPKAD menemukan patokan peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis di tengah lapangan, yang menjadi penanda batas lahan. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, dipastikan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menegaskan statusnya, pihak BPKAD telah memasang papan plang sebagai tanda kepemilikan resmi.

Tak hanya itu, BPKAD juga menemukan adanya penggunaan sebagian lahan oleh seorang warga bernama Suwandi, yang menjadikannya sebagai tempat penampungan air. Menindaklanjuti hal ini, surat resmi telah dilayangkan kepada Suwandi untuk segera mengosongkan lahan. Jika tidak diindahkan, surat peringatan kedua akan dikirimkan. Apabila masih tidak ada respons, pembongkaran akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Meranti dalam menertibkan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Alih-alih mengosongkan lahan seperti yang diminta oleh Pemkab Kepulauan Meranti, Suwandi justru melontarkan pernyataan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut sebenarnya adalah miliknya. Ia bahkan menuding adanya upaya dari oknum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ingin menguasai dan menyengketakan lahan tersebut.

Menurut Suwandi, tanah yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, telah lama ia bersihkan dan rencananya akan dibangun gudang. Ia mengklaim sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan serta telah melakukan persiapan pembangunan dengan memesan tukang dan melakukan perundingan. Bahkan, sejumlah uang sudah ia keluarkan untuk proses tersebut.

Namun, rencananya terhenti setelah pihak OPD datang dan melarangnya melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. Suwandi menyebut dirinya memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor 50/kss/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan dasar itu, ia merasa dirugikan atas tindakan pelarangan pembangunan di lahan yang ia yakini sebagai hak miliknya.

Di sisi lain, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah, sebagaimana hasil verifikasi yang dilakukan sebelumnya. Mereka juga telah melayangkan surat peringatan kepada Suwandi untuk mengosongkan lahan. Jika peringatan ini tidak diindahkan, langkah hukum dan tindakan tegas akan dilakukan guna memastikan aset daerah tidak disalahgunakan.

 

Kasus ini kini berpotensi menjadi sengketa lahan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Pemerintah daerah pun bersiap mengambil langkah hukum guna menegaskan kepemilikan tanah tersebut demi kepentingan publik.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PerkimtanLH, Maizathul Baizura, menegaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepastian ini didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Aset BPKAD Kepulauan Meranti.

"Kami sudah melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama tim Aset BPKAD dan BPN Kepulauan Meranti, dan kami menyatakan bahwa itu memang aset pemerintah daerah. Tanah tersebut tercatat dalam buku aset dan juga terdapat dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kabupaten Bengkalis," ujar Maizathul.

Menanggapi klaim Suwandi yang menyebut lahan tersebut miliknya dan telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Maizathul mempersilakan jika pihak yang merasa keberatan ingin menempuh jalur hukum.

"Terakhir kemarin kami sudah turun bersama BPK untuk memeriksa luasan dan bidang tanah tersebut. Jika memang ada pihak yang tidak setuju, silakan ajukan gugatan, maka kita akan ketemu di pengadilan nanti dan kami siap membuktikan di pengadilan. Informasinya, Suwandi sudah melayangkan gugatan, dan kami menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. Biarlah hakim yang memutuskan," tambahnya.

Maizathul juga membantah tudingan bahwa pihaknya sulit dihubungi terkait informasi lahan tersebut.

"Kalau ada yang bertanya atau meminta informasi, pasti kami jawab. Tidak ada yang kami sembunyikan. Sampai ada yang menuduh kami sebagai mafia tanah, padahal mafia tanah itu untuk kepentingan pribadi, sementara ini adalah tanah negara, aset Pemda. Kami juga tidak akan gegabah jika tidak yakin dan tidak memiliki bukti bahwa lahan itu memang milik pemerintah daerah," tegasnya.

Pemkab Kepulauan Meranti kini tengah mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut. Jika polemik ini terus berlanjut, pemerintah daerah siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara. Pemerintah daerah bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.

 

Lebih lanjut, Maizathul Baizura menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Kepulauan Meranti dan kini menunggu instruksi lebih lanjut setelah kepulangan Bupati dari agenda retreat di Magelang.

"Kami sudah laporkan hal ini kepada Pak Bupati dan menunggu instruksi lebih lanjut. Secara lisan, beliau sudah pernah menyampaikan untuk dilakukan eksekusi, tetapi tentu sebelum itu kami harus melengkapi semua dokumen pendukung dan tahapan proses pengamanan aset. Setelah ada instruksi tertulis, langsung kita gas," ujar Maizathul.

Sementara itu, pihaknya juga telah memanggil Suwandi, pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai status kepemilikan tanah. Namun, Suwandi tetap bersikeras bahwa lahan itu adalah miliknya.

"Kami sudah pernah memanggil saudara Suwandi dan menjelaskan dengan rinci bahwa lahan itu merupakan aset daerah, tetapi dia tetap bersikeras dengan pendapatnya. Semua pemilik tanah di sekitar lahan tersebut telah menandatangani pernyataan bahwa itu tanah negara, kecuali dia. Sekarang, siapa sebenarnya yang terlibat dalam mafia tanah?" tegas Maizathul.

Saat ini Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan yang diajukan oleh Suwandi atas lahan tersebut.

"Kami sudah diberitahu secara lisan oleh Pengadilan Negeri melalui Bagian Hukum bahwa ada gugatan masuk terkait lahan tersebut. Namun, kami masih menunggu pemberitahuan tertulisnya. Sebenarnya, dengan sudah memasang papan plang di lokasi, itu merupakan bentuk pengamanan aset. Tapi karena perkara ini terus berkembang, kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Pertanahan Dinas PerkimtanLH, Maizathul Baizura.

Maizathul menegaskan bahwa tidak ada keraguan sedikit pun bagi pihaknya mengenai status lahan tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah. Untuk memperkuat posisi hukum, Pemkab Meranti akan melibatkan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tidak ada kepentingan pribadi dalam hal ini, kami hanya menjalankan tugas untuk menjaga aset daerah. Bahkan, Suwandi diketahui membuat patok sendiri dengan logo BPN, dan setelah kami konfirmasi, ternyata itu bukan dari BPN. Saat ini, kami terus mengumpulkan data lainnya sebagai bukti tambahan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah, SE, M.Si, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah berdasarkan nota hibah dari Pemkab Bengkalis pada tahun 2013.

 

Pihaknya pun telah memperkuat pengamanan aset daerah dengan memasang papan plang di lahan eks Lapangan Sepak Bola Torpedo itu.

Wanita yang akrab disapa Hesti ini menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas 3,7 hektare yang juga mencakup beberapa sekolah, Kantor Lurah Selatpanjang Selatan, serta ruko yang saat ini ditempati oleh Suwandi. Dimana lahan yang tercatat sebagai milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu sesuai dengan nota hibah dari Pemkab Bengkalis waktu itu pada tahun 2013.

"Kami tidak sembarangan mengklaim lahan seperti yang dituduhkan. Lahan ini sudah tercatat dalam inventarisasi Pemkab Kepulauan Meranti. Banyak aset hibah dari Bengkalis yang belum terbaca, bahkan ada yang sudah diperjualbelikan, seperti lahan tempat ruko Suwandi berdiri saat ini. Itu tidak kami gugat, justru dia yang menggugat pemerintah. Kami hanya berupaya menyelamatkan aset yang masih bisa diamankan," ujar Istiqomah.

Dikatakan Hesti, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen untuk mempertahankan aset daerah dan siap menghadapi gugatan di pengadilan demi memastikan pengelolaan lahan tetap berada di tangan pemerintah.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, SE, MM sebagai penanggungjawab barang milik daerah mengapresiasi kinerja tim aset BPKAD dan Dinas PerkimtanLH yang berhasil menemukan kembali aset daerah berupa lahan eks Lapangan Torpedo di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan.

Bambang juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga aset daerah dengan melaporkan keberadaan aset milik pemerintah yang belum terdata.

 

“Kami mengapresiasi upaya tim aset dan PerkimtanLH dalam mengamankan aset ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan aset daerah yang belum terinventarisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya pencarian dan pendataan aset harus terus ditingkatkan guna mendukung tata kelola aset yang lebih baik serta pembangunan infrastruktur yang lebih terencana di Kepulauan Meranti. Dengan penemuan ini, pemerintah daerah berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BPKADKepualauan MerantiSengketa LahanGugatan HukumSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Sumardany Zirnata Resmi Gantikan Agung Nugroho

    Sumardany Zirnata Resmi Gantikan Agung Nugroho

    Riau •
    27/02/2025 ❘ 20:55 WIB
  • Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gelar Rapat Persiapan Operasi Pasar Murah HBKN Tahun 2025

    Jelang Ramadan, Pemprov Riau Gelar Rapat Persiapan Operasi Pasar Murah HBKN Tahun 2025

    Advertorial •
    27/02/2025 ❘ 19:16 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD Jelang Ramadhan

    Polda Riau Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD Jelang Ramadhan

    Hukrim •
    27/02/2025 ❘ 18:57 WIB
  • PLTA Koto Panjang Lakukan Pembukaan 3 Pintu Air Setinggi 80 Cm

    PLTA Koto Panjang Lakukan Pembukaan 3 Pintu Air Setinggi 80 Cm

    Riau •
    27/02/2025 ❘ 17:50 WIB
  • Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Akan Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini

    Riau •
    27/02/2025 ❘ 13:41 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan