Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Ahli Keuangan Negara dan Daerah
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah di kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
"Ahli keuangan negara dan keuangan daerah sudah diperiksa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (25/2/2025).
Kombes Ade mengatakan ada tiga saksi yang dimintai keterangan untuk membuat terang tindak pidana dalam pencairan dana SPPD fiktif di Setwan Riau pada tahun 2020 dan 2021.
Kini, penyidik masih memerlukan keterangan satu lagi saksi ahli yakni ahli pidana korupsi. "Ahli pidana korupsi, minggu ini diperiksa," kombes Ade.
Terkait pengembalian uang SPPD fiktif hingga minggu keempat Februari masih sebanyak Rp19,2 miliar. "Untuk pengembalian masih di angka Rp19,2 miliar," ungkap Kombes Ade.
Uang tunai Rp19,2 miliar itu dikembalikan oleh lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Setwan Riau. Uang itu disita untuk proses penyidikan.
Kombes Ade menjelaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP Riau terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Jika hasil telah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dari total anggaran SPPD fiktif sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan selama dua tahun ditemukan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.
Penghitungan ini akan disinkronkan dengan hasil audit dari BPKP Riau. "Untuk hasil finalnya, kami akan menunggu hasil dari BPKP yang akan digunakan sebagai dasar dalam berkas perkara," kata Kombes Ade.
Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.
Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.
Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga telah diamankan. (R-03)