Menteri PKP Maruarar Sirait Resmi Kadi Ketua Komite Tapera, Ini Tugasnya
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah resmi menjadi Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komite Tapera sendiri memiliki beberapa tugas yang harus dilakukan.
Sebelum mengetahui tugas dari komite Tapera, ketahui dulu apa itu komite Tapera. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023, komite Tapera merupakan sebuah komite yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Apa saja tugas dari komite Tapera?
Melansir dari website resmi Badan Pengelola Tapera, komite Tapera memiliki beberapa tugas, yaitu:
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
• Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
• Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/M tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa Menteri PKP menjadi ketua dan anggota komite Tapera. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Januari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti penataan tugas dan fungsi kementerian Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Berikut ini merupakan informasi mengenai keanggotaan komite Tapera terbaru.
• Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai ketua dan anggota
•Menteri Keuangan sebagai anggota
• Menteri Ketenagakerjaan sebagai anggota
• Dr. Frederica Widyasari Dewi S.E., M.B.A., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota
• Eko Djoeli Heripoerwanto, unsur profesional, sebagai anggota.
Melalui keputusan ini juga disebutkan bahwa Vincentius Sonny Loho, MPM., diberhentikan dengan hormat dari anggota komite Tapera dari unsur profesional periode 2021-2026, terhitung mulai 14 Juni 2023. Masa jabatan anggota komite Tapera dari unsur profesional akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan. (R-05)