Inilah Empat Golongan yang Bebas Tak Lapor SPT Pajak
Pajak. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, mereka harus memenuhi kriteria tertentu.
Khusus untuk kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Disebutkan dalam aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Ini daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar.
Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi
- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi
- Surat pernyataan bermaterai diunduh di situs resmi DJP
- Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diunduh di situs resmi DJP. (R-05)