Kasus Proyek Penerangan Jalan Kuansing, Kajari: Saya Baru 3 Minggu Menjabat, Nanti Saya Cek!
SabangMerauke News, Kuansing - Dugaan penyimpangan proyek pengadaan penerangan jalan umum di Kuantan Singingi sempat dilaporkan oleh LSM ke kejaksaan. Proyek yang dibiayai oleh APBD Kuansing 2019 senilai Rp 4,3 miliar lebih itu sempat mangkrak dan diributkan karena terindikasi mark up. Pelaksanaan proyek dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kuansing.
Bagaimana nasib penanganan hukum dugaan kasus penerangan lampu jalan umum tersebut?
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyatakan dirinya akan memeriksa kembali adanya laporan tersebut. Ia berdalih baru menjabat dan dilantik sekitar 3 pekan lalu sebagai Kajari Kuansing.
"Nanti akan saya cek. Karena saya kurang lebih 3 minggu bertugas di sini. Nelum mengetahui hal tersebut," kata Nurhadi kepada SabangMerauke News, Sabtu (9/4/2022).
Kajari Kuansing Nurhadi mengaku siap menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Tentunya akan dipelajari lebih dulu," jelasnya singkat.
Ikhwal adanya dugaan penyimpangan proyek tersebut pernah dilaporkan oleh LSM Peduli Kuansing pada Februari 2020 lalu ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam laporannya, diduga proyek tersebut terjadi praktik mark up yang diawali oleh perencanaan sampai pelaksanaannya.
Kecurigaan muncul dari dilakukannya addendum proyek. Dari perencanaan awal sebanyak 86 batang tiang lampu jalan menjadi 106 tiang.
Berdasarkan perhitungan LSM tersebut, proyek sebenarnya cukup dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, APBD Kuansing yang dikucurkan sebesar Rp 4,3 miliar.
Dasar perhitungan dilakukan dengan mencocokkan informasi harga material berupa kabel, bola lampu dan kabel kecil. Setelah itu juga melakukan perhitungan biaya pondasi galian, upah pekerja dan pajak. Bahkan menurut LSM tersebut, jika ditambah perkiraan keuntungan, anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 2,7 miliar.
LSM Peduli Kuansing juga mengarai adanya penyimpangan spesifikasi material termasuk jenis kabel yang dipergunakan. Proyek ini dikerjakan diduga saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing dijabat oleh Rustam. (cr4)