Nelayan Rupat Terancam, Walhi: Kementerian ESDM Harus Tiru KKP Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas Utama!
SabangMerauke News, Riau - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang pasir PT Logomas Utama di Pulau Rupat, Bengkalis. Kementerian ESDM diminta untuk meniru langkah tegas yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menangkap kapal keruk perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
“Kementerian ESDM harusnya meniru langkah tegas KKP dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Logomas Utama di laut Rupat," kata Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau lewat keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
BERITA TERKAIT: Kapal Keruk Pasir PT Logomas Utama di Pulau Rupat Ditangkap Kementerian Kelautan Perikanan RI
Walhi Riau dalam refleksi peringatan Hari Nelayan Nasional yang jatuh 6 April lalu, juga mendorong agar dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan wilayah laut dan pesisir, hak nelayan atas laut dan pesisir harus diutamakan.
Menurut Walhi, nelayan Pulau Rupat berada di bawah bayang-bayang ancaman perizinan tambang pasir laut PT Logomas Utama. Perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang di sekitar Pulau Babi dan Beting Aceh pada akhir tahun 2021.
BERITA TERKAIT: Kapal Keruk Pasir PT Logomas Utama Ditangkap KKP di Pulau Rupat, Direktur Perusahaan Sebut Nama Jokowi
Lokasi operasi PT Logomas tepat berada di tempat para nelayan menebar jaring. Imbasnya, para nelayan mengalami kerugian, hasil tangkapan ikan dan udang menurun drastis.
“Saat ini PT Logomas Utama tidak beroperasi. Aktivitas tambang korporasi tersebut dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kondisi ini memulihkan hasil tangkap dan perekonomian masyarakat," kata Eko Yunanda.
BERITA TERKAIT: Ditangkap KKP, Kapal Tambang Pasir PT Logomas Utama di Pulau Rupat Muat 1.500 Kubik Cuma 6 Jam
Meski operasi PT Logomas telah dihentikan sementara, namun Walhi menyebut para nelayan masih khawatir karena penghentian tersebut hanya sementara. Masih ada potensi PT Logomas Utama kembali beraktivitas karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mencabut IUP korporasi tersebut,” kata Eko.
“Tersedia alasan yang cukup untuk mencabut perizinan tersebut. Dari kerugian nelayan, kerusakan ekosistem laut hingga proses maladministrasi dalam penerbitan izin. Amdal yang dijadikan dasar penerbitan IUP kadaluarsa,” tegas Eko.
Walhi Riau meminta negara memastikan perlindungan ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat dan daerah lainnya yang rawan eksploitasi.
"Momentum peringatan Hari Nelayan merupakan momentum tepat untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh kebijakan yang merugikan nelayan dan lingkungan hidup, termasuk di Pulau Rupat," tegas Eko.
Ketua Dewan Daerah Walhi Riau, Jasmin mengungkapkan bahwa saat ini wilayah tangkap nelayan mengalami banyak gangguan. Salah satunya akibat kegiatan tambang pasir laut.
“Di Riau, ancaman tersebut dihadapi oleh masyarakat nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Seperti yang terjadi di Pulau Rupat. Keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut, mengancam ekosistem laut dan penghidupan para nelayan,” ucap Jasmi.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas kapal keruk pasir PT Logomas Utama (LMU) di kawasan Pulau Rupat, Bengkalis pada 14 Februari lalu. KKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk menghentikan kapal keruk perusahaan PT Logomas Utama tersebut.
"Untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (14/2/2022) lalu.
Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT LMU tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
Ia menambahkan, Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
"Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh jajaran kami, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL. Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun," terang Adin.
Namun, sejauh ini belum diketahui perkembangan dari proses penangkapan kapal keruk PT Logomas Utama tersebut. SabangMerauke News telah mengonformasi dari KKP namun belum mendapat jawaban. (*)