Tak Terima Ditagih Utang, Seorang Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung
Wahyu Ade Saputra, buruh di Kota Dumai dengan sadis membunuh pemilik warung Munasiah (55). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wahyu Ade Saputra, buruh di Kota Dumai dengan sadis membunuh pemilik warung Munasiah (55). Pria berusia 27 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Kris Topel mengatakan, pembunuhan itu dipicu utang orang tua tersangka yang ditagih oleh korban.
"Utang orang tua tersangka sebesar Rp270 ribu. Sudah berbulan-bulan (tak dibayar), dan ditagih korban," ujar Kris, Kamis (20/2/2025).
Kris menjelaskan, awalnya tersangka berniat belanja sejumlah cemilan di warung korban, yang berjarak dua meter dari rumahnya pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat melakukan pembayaran, korban menanyakan kepada tersangka untuk membayar utang orang tuanya. "Gimana itu utang mamak? Sudah lama ini jangan taunya ngambil saja kau," kata Kris menirunkan ucapan korban.
Atas perkataan itu, tersangka sakit hati dan berniat membunuh korban. Saat itu, tersangka melihat pisau dapur yang terletak di atas kardus, di dalam warung korban.
Untuk mendapatkan pisau itu, tersangka pura-pura membeli beras dan kopi. Ketika korban menimbang beras, tersangka mengambil pisau.
Tersangka menusuk kepala korban dua kali, kemudian menyeret korban ke arah dapur warung. Tersangka mengambil batu gilingan dan pisau cutter.
"Melihat korban masih bergerak, tersangka memukul kepala korban dengan batu gilingan sebanyak tiga kali. Melihat korban masih begerak tersangka mengambil kain panjang, lalu mengikat mulut dan leher korban," jelasnya.
Belum puas, tersangka yang melihat korban masih bergerak, kembali menikam kepala korban. Setelah itu, tersangka menyayat urat nadi tangan kanan korban dengan cutter sebanyak 5 kali.
"Hasil autopsi, korban meninggal karena benda tumpul pada leher yang menimbulkan mati lemas (Asfiksa), jeratan di sekeliling leher berupa pakaian yang dipelintir, kekerasan benda tajam di tangan," jelas Kris..
Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya Sri Hartati pada pukul 21.00 WIB. Saksi yang baru pulang bekerja melihat rumah gelap dan bercak darah di lantai.
Setelah masuk, saksi melihat ibunya sudah tertelentang berlumuran darah. Kaget, dia berteriak meminta tolong.
Kejadian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur. Dibantu Tim Satreskrim Polres Dumai, pelaku ditangkap beberapa jam kemudian, pada Rabu (19/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 360.000, pisau dapur, pisau cutter, handphone, shampo, baju kaos, dan celana jeans.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. (R-03)