Danantara, Raksasa Pengelola Aset BUMN Senilai Rp 14.700 Triliun Bentukan Prabowo, Begini Strukturnya
Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 mendatang. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 mendatang.
Di tahap awal, lembaga itu dicanangkan mengelola aset hingga 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) alias setara Rp14.700 triliun atau Rp14,7 kuadriliun.
Nilai itu merupakan himpunan dari aset dalam pengelolaan (asset under management/AUM) BUMN-BUMN raksasa. Namun, Danantara memiliki kewenangan mengelola aset seluruh BUMN.
Berikut profil Danantara.
1. Danantara jadi eksekutor, Kementerian BUMN regulator
Dalam dokumen poin-poin penting UU BUMN yang diterima IDN Times, dinyatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara menjadi pemilik seluruh BUMN.
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memiliki kuasa atas BUMN.
Pasal 3E-3AA dalam UU BUMN memiliki beberapa poin penting, salah satunya menetapkan Kementerian BUMN sebagai regulator BUMN.
Sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna terhadap BUMN, Kementerian memiliki hak sebagai berikut:
- Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Mengusulkan agenda RUPS.
- Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.
Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, sekaligus berperan sebagai Holding Operasional dan bisnis BUMN. Berikut daftar wewenang Danantara:
Ayat 1
Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN
Ayat 2
a. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
c. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
d. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
e. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
2. Struktur Organisasi Danantara
Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:
- Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
- Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya 5 tahun, dan hanya bisa diangkat kembali 1 kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite.
Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Adapun struktur Badan Pelaksana Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.
3. Modal minimum Danantara Rp1.000 triliun
Selain itu, Danantara juga diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Danantara yang akan mengambil alih sebagian wewenang Menteri BUMN itu diusulkan mendapatkan modal yang berasal dari dua sumber.
Pertama, penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lainnya.
PMN yang dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN.
Dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dalam pasal 3F ayat 3 juga dimasukkan modal Danantara minimal Rp1.000 triliun.
Angka tersebut diambil berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.
Pada 4 Februari 2025 lalu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan Danantara akan menjadi sumber pembiayaan proyek infrastruktur-energi pemerintah.
“Modal awalnya sudah ditargetkan dalam Undang-Undang itu Rp1.000 triliun. Termasuk Danantara akan menjadi sumber pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur dan energi. Kemudian menjadi badan pengelola terhadap kemampuan BUMN menghasilkan laba dan dividen,” kata Herman kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta.
Herman mengatakan setelah ada Danantara, BUMN tidak mendapatkan PMN, kecuali untuk penugasan pemerintah.
“Tidak perlu ada PMN lagi, karena itu sudah ada Danantara. Jadi tidak ada PMN lagi, kecuali ada penugasan,” tutur Herman.(R-04)