Artis Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Rp 900 Juta, Apa Perannya di Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Riau?
Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap bahwa dana tersebut diberikan secara bertahap sejak November 2021 melalui seseorang yang bekerja di Setwan DPRD Riau. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 5.000.000 hingga puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran Hana Hanifah dalam kasus ini. "Ini masih terus kami dalami soal dan untuk apa uangnya," ujar Anom saat diwawancarai wartawan.
Polisi juga meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
Namun, hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan meski Hana sudah diperiksa sekali oleh penyidik. "Belum juga dikembalikan," kata Anom kepada media, Senin (17/2/2025).
Media telah berupaya menghubungi manajer Hana Hanifah, Nico, untuk meminta tanggapan terkait aliran dana tersebut, namun belum mendapat respons.
Dugaan Korupsi Rp 162 Miliar
Kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Riau ini melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar.
Penyidik mengungkap adanya 35.000 tiket pesawat fiktif, serta biaya penginapan dan perjalanan dinas yang tidak sesuai realisasi.
Sejumlah aset seperti apartemen dan homestay juga telah disita karena diduga berasal dari hasil korupsi.
Selain Hana Hanifah, dana hasil korupsi ini juga mengalir ke sekitar 401 pegawai di Setwan DPRD Riau.
Meski telah ditemukan indikasi kerugian besar, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Alasannya, perhitungan kerugian negara masih menunggu sinkronisasi antara hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.(R-04)