SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Cabup Siak Afni Nyatakan Siap Hadapi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada di MK Besok

16/02/2025  ❘  10:30 WIB • Politik
Bagikan :
Cabup Siak Afni Nyatakan Siap Hadapi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada di MK Besok

Afni Zulkifli, Calon Bupati Siak. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak ke sidang pembuktian.

Hal itu dibacakan Hakim MK Saldi Isra pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025). 

Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Kabupaten Siak dengan nomor perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian. 

“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra. 

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak pun akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025.

Sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam PHPU karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir.

Para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing sehingga dapat meyakinkan majelis hakim MK.

Proses pembuktian di MK tersebut direspons positif oleh Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2, Afni Zulkifli sekaligus sebagai pihak terkait.

Bahkan baginya tidak ada masalah, dengan alasan supaya perkara ini berlanjut ke pembuktian agar masyarakat Siak semakin mengetahui seluk beluk dugaan kecurangan di Pilkada Siak. 

"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena di sinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang," ujarnya setelah MK menyatakan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian, Rabu (5/2/2025) lalu. 

Mantan jurnalis itu menyampaikan, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semua orang.

Semua orang bisa mengakses tayangan langsung di Youtube MKRI. 

“Bahkan juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Alquran,” tuturnya. 

Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran. 

"Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia," sebutnya.

Afni mengimbau kepada para pendukungnya dan seluruh masyarakat Siak untuk santai atas putusan hari ini.

Ia mengajak menyaksikan dengan saksama sidang pembuktian kelak. 

“Alhamdulillah ya Allah, Kita Gas-kan pada sidang pembuktian ya,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, KPU dan Bawaslu Siak serta Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, telah menyiapkan ratusan alat bukti untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni.

 

Informasi dari situs resmi MK menyebut total alat bukti yang disajikan mencapai 531 item.

Dari jumlah itu, KPU Siak sebagai termohon menghadirkan 356 alat bukti, Bawaslu Siak menyertakan 104 alat bukti, dan pihak terkait, Afni-Syamsurizal, menunjukkan 71 alat bukti.

Sementara itu, pihak pemohon, Alfedri-Husni Merza, dalam sidang sebelumnya hanya melampirkan 17 alat bukti.

Meski bukti yang dihadirkan pihak pemohon jauh lebih sedikit, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Alfedri-Husni Merza diterima oleh MK pada sidang pengucapan putusan sela, Rabu (5/2/2025).

Itu berarti perkara dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 nanti.

Undangan Prabowo untuk Afni

Sebelumnya, Calon Bupati Siak Afni Zulkifli juga mendapat undangan dari Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Undangan ini ditandatangani langsung oleh Prabowo selaku Ketua Umum DPP Gerindra dan Sekjen Ahmad Muzani.

Undangan juga ditujukan kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Ketua Umum Partai Golkar, dan Ketua Umum Partai Demokrat, yang menjadi Partai Koalisi Indonesia Maju.

“Kami bersyukur diundang oleh Pak Prabowo ke Hambalang, ini menjadi peluang yang sangat bagus untuk meningkatkan konsolidasi,” ujar Afni, Kamis (13/2/2025). 

Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, Ketum DPP Nasdem Surya Paloh memerintahkan Afni untuk hadir di Hambalang demi memenuhi undangan Prabowo.

Ia mengharapkan dapat menambah motivasi saat paslon 02 di Pilkada Siak ini masih harus berjuang mempertahankan kemenangan di MK, karena digugat oleh petahana.  

Viral Grup WA (WAG)

Selanjutnya suasana perpolitikan Siak dibuat heboh dengan viralnya percakapan WhatsApp Group (WAG) Bidang PDK Siak dan Korwilcam dan Dinas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. 

Tangkapan layar isi percakapan tersebar di media sosial saat ini, mengarah ke dukungan salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Siak yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Percakapan yang bernuansa euforia atas diterimanya permohonan Pemohon Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni oleh MK terus berlanjut.

Bahkan beberapa kepala sekolah ikut memberikan komentar yang lebih verbal terkait dukungannya kepada Alfedri-Husni. 

Kepala Disdikbud Siak Fakhrurrozi tidak langsung memberikan jawaban saat dikonfirmasi atas informasi ini. 

Ia malah mengutus Kabid PGTK Disdikbud Siak, Kadri untuk memberikan jawaban. 

“Kami mengakui bahwa itu memang percakapan di bidang kami, di WAG ada Pak Kadis, serta di WAG Korwilcam dan Dinas, yang isinya ada Kadis dan ada kepala-kepala sekolah, semuanya bersyukur atas diterimanya gugatan Pak Alfedri-Husni oleh MK,” ujar Kadri, Jumat (14/2/2025). 

Kadri mengaku mereka terikat dengan UU ASN tentang netralitas.

Tetapi saat putusan sela MK tentang PHPU Siak, mereka lupa karena larut dengan euforia.

Kadri mengaku seisi grup merasa bangga atas putusan sela MK, sehingga sampai tak sadar mereka adalah ASN. 

“Kami pikir awalnya ini tidak bermasalah, tetapi ini dianggap masalah ya, ya apa boleh buat,” ujar Kadri. 

Kadri mengakui bahwa ia memang berharap Alfedri-Husni kembali memimpin kabupaten Siak untuk 5 tahun mendatang.

Ia merasa meluapkan emosi kebahagiaan lewat WAG Bidang PDK merupakan hak politiknya. 

“Itulah yang membuat kami bangga dan sangat bersyukur bahwa gugatan diterima. Jadi wajar rasanya kami mengungkapkan di WAG bersama-sama,” ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Afni Zulkifli dan Syamsurizal, Evanora mengatakan bahwa bukti percakapan pejabat Pemkab Siak di dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak itu menjadi salah satu bukti untuk persidangan 17 Februari 2025.

 

“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri-Husni,” ujar , Selasa (11/2/2025). 

Selain percakapan bukti lainnya yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan. 

“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya. 

Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.

“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya. 

Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG. 

“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.

Paslon urutan 3 bakal hadirkan saksi ahli

Diterimanya permohonan yang diajukan Alfedri-Husni dalam sengketa Pilkada Siak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) memberikan harapan baru bagi pihak Pemohon.

Husni Merza semakin semangat untuk menghadapi sidang berikutnya.

Pihaknya akan membawa seorang ahli dalam sidang pembuktian nanti.

“Ya, kami akan membawa 1 ahli untuk sidang pembuktian, dan 3 saksi,” ujarnya kepada media. 

Husni mengaku sangat bersyukur atas putusan MK terhadap perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

Ia mengartikan lanjutnya perkara ke pembuktian pertanda baik untuk proses berikutnya. 

“Sangat bersyukur kepada Allah semoga ini pertanda baik untuk proses selanjutnya,” ujarnya. 

Tipisnya selisih perolehan suara Paslon nomor urut 2 dan 3

Dalam pleno hasil Pilkada Siak 2024 pada 5 Desember 2024 lalu, KPU menyatakan Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih.

Perolehan suaranya terbanyak dengan 82.319 suara. 

Jumlah ini tercatat 40,67 persen dari jumlah pemilih.

Namun Paslon ini unggul sangat tipis dari petahana bernomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.

Paslon Alfedri-Husni Merza mengumpulkan 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.

Artinya selisih suara Alfedri-Husni Merza dan Afni-Syamsurizal hanya 224 suara atau 0,11 persen saja.

Sementara itu, suara Paslon nomor urut 1 Irving Kahar Arifin dan Sugianto jauh tertinggal dengan hanya 37.988 suara.

Jumlah keseluruhan suara sah mencapai 202.402 dan terdapat 4.202 suara tidak sah. (R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :MkSengketa hasil pilkadaPilkada siakSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • BMKG Peringatan Potensi Hujan di Wilayah Riau Hari Ini

    BMKG Peringatan Potensi Hujan di Wilayah Riau Hari Ini

    Riau •
    16/02/2025 ❘ 09:43 WIB
  • Kabar Baik! Pekerja Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Kabar Baik! Pekerja Korban PHK Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Nasional •
    15/02/2025 ❘ 22:58 WIB
  • Pastikan Keandalan Jelang Ramadhan 1446 H, GM PLN UIP3B Sumatera Lakukan Inspeksi Kelistrikan

    Pastikan Keandalan Jelang Ramadhan 1446 H, GM PLN UIP3B Sumatera Lakukan Inspeksi Kelistrikan

    Daerah •
    15/02/2025 ❘ 20:07 WIB
  • BRK Syariah Serahkan Bantuan 167 Gerobak Untuk Masyarakat Anambas

    BRK Syariah Serahkan Bantuan 167 Gerobak Untuk Masyarakat Anambas

    Advertorial •
    15/02/2025 ❘ 20:01 WIB
  • Tabung Elpiji 3 Kg di Indragiri Hilir Banyak Bocor, Kinerja SPBE Diragukan

    Tabung Elpiji 3 Kg di Indragiri Hilir Banyak Bocor, Kinerja SPBE Diragukan

    Daerah •
    15/02/2025 ❘ 14:48 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan