Cabup Siak Afni Nyatakan Siap Hadapi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada di MK Besok
Afni Zulkifli, Calon Bupati Siak. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Siak ke sidang pembuktian.
Hal itu dibacakan Hakim MK Saldi Isra pada sidang putusan sela di MK, Rabu (5/2/2025).
Saldi Isra membacakan nomor pokok perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Kabupaten Siak dengan nomor perkara 72 PHPU masuk ke daftar yang dibacakan untuk berlanjut ke sidang pembuktian.
“Perkara nomor 73, PHPU Bupati Siak,” ujar Saldi Isra.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak pun akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025.
Sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam PHPU karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir.
Para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing sehingga dapat meyakinkan majelis hakim MK.
Proses pembuktian di MK tersebut direspons positif oleh Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2, Afni Zulkifli sekaligus sebagai pihak terkait.
Bahkan baginya tidak ada masalah, dengan alasan supaya perkara ini berlanjut ke pembuktian agar masyarakat Siak semakin mengetahui seluk beluk dugaan kecurangan di Pilkada Siak.
"Alhamdulillah, kita lanjut ke pembuktian pokok perkara. Artinya kita semakin bisa melihat secara terang benderang. Ini momen yang akan sangat luar biasa. Karena di sinilah peluang menyaksikan narasi, bukti dan saksi atas dalil-dalil yang dituduhkan kepada kami. Semua akan terbuka, seterbuka-bukanya secara terang benderang," ujarnya setelah MK menyatakan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian, Rabu (5/2/2025) lalu.
Mantan jurnalis itu menyampaikan, sidang pembuktian pokok perkara akan disaksikan semua orang.
Semua orang bisa mengakses tayangan langsung di Youtube MKRI.
“Bahkan juga disaksikan malaikat karena semua kesaksian akan dilakukan di bawah sumpah Alquran,” tuturnya.
Dikatakannya juga, jalan kemenangan sesungguhnya sedang terbentang dengan pembuktian kejujuran.
"Inilah nilai integritas tertinggi, dan nilai moral tertinggi sebagai seorang manusia," sebutnya.
Afni mengimbau kepada para pendukungnya dan seluruh masyarakat Siak untuk santai atas putusan hari ini.
Ia mengajak menyaksikan dengan saksama sidang pembuktian kelak.
“Alhamdulillah ya Allah, Kita Gas-kan pada sidang pembuktian ya,” ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, KPU dan Bawaslu Siak serta Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, telah menyiapkan ratusan alat bukti untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni.
Informasi dari situs resmi MK menyebut total alat bukti yang disajikan mencapai 531 item.
Dari jumlah itu, KPU Siak sebagai termohon menghadirkan 356 alat bukti, Bawaslu Siak menyertakan 104 alat bukti, dan pihak terkait, Afni-Syamsurizal, menunjukkan 71 alat bukti.
Sementara itu, pihak pemohon, Alfedri-Husni Merza, dalam sidang sebelumnya hanya melampirkan 17 alat bukti.
Meski bukti yang dihadirkan pihak pemohon jauh lebih sedikit, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Alfedri-Husni Merza diterima oleh MK pada sidang pengucapan putusan sela, Rabu (5/2/2025).
Itu berarti perkara dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 nanti.
Undangan Prabowo untuk Afni
Sebelumnya, Calon Bupati Siak Afni Zulkifli juga mendapat undangan dari Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Undangan ini ditandatangani langsung oleh Prabowo selaku Ketua Umum DPP Gerindra dan Sekjen Ahmad Muzani.
Undangan juga ditujukan kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Ketua Umum Partai Golkar, dan Ketua Umum Partai Demokrat, yang menjadi Partai Koalisi Indonesia Maju.
“Kami bersyukur diundang oleh Pak Prabowo ke Hambalang, ini menjadi peluang yang sangat bagus untuk meningkatkan konsolidasi,” ujar Afni, Kamis (13/2/2025).
Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, Ketum DPP Nasdem Surya Paloh memerintahkan Afni untuk hadir di Hambalang demi memenuhi undangan Prabowo.
Ia mengharapkan dapat menambah motivasi saat paslon 02 di Pilkada Siak ini masih harus berjuang mempertahankan kemenangan di MK, karena digugat oleh petahana.
Viral Grup WA (WAG)
Selanjutnya suasana perpolitikan Siak dibuat heboh dengan viralnya percakapan WhatsApp Group (WAG) Bidang PDK Siak dan Korwilcam dan Dinas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Tangkapan layar isi percakapan tersebar di media sosial saat ini, mengarah ke dukungan salah satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Siak yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Percakapan yang bernuansa euforia atas diterimanya permohonan Pemohon Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni oleh MK terus berlanjut.
Bahkan beberapa kepala sekolah ikut memberikan komentar yang lebih verbal terkait dukungannya kepada Alfedri-Husni.
Kepala Disdikbud Siak Fakhrurrozi tidak langsung memberikan jawaban saat dikonfirmasi atas informasi ini.
Ia malah mengutus Kabid PGTK Disdikbud Siak, Kadri untuk memberikan jawaban.
“Kami mengakui bahwa itu memang percakapan di bidang kami, di WAG ada Pak Kadis, serta di WAG Korwilcam dan Dinas, yang isinya ada Kadis dan ada kepala-kepala sekolah, semuanya bersyukur atas diterimanya gugatan Pak Alfedri-Husni oleh MK,” ujar Kadri, Jumat (14/2/2025).
Kadri mengaku mereka terikat dengan UU ASN tentang netralitas.
Tetapi saat putusan sela MK tentang PHPU Siak, mereka lupa karena larut dengan euforia.
Kadri mengaku seisi grup merasa bangga atas putusan sela MK, sehingga sampai tak sadar mereka adalah ASN.
“Kami pikir awalnya ini tidak bermasalah, tetapi ini dianggap masalah ya, ya apa boleh buat,” ujar Kadri.
Kadri mengakui bahwa ia memang berharap Alfedri-Husni kembali memimpin kabupaten Siak untuk 5 tahun mendatang.
Ia merasa meluapkan emosi kebahagiaan lewat WAG Bidang PDK merupakan hak politiknya.
“Itulah yang membuat kami bangga dan sangat bersyukur bahwa gugatan diterima. Jadi wajar rasanya kami mengungkapkan di WAG bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Afni Zulkifli dan Syamsurizal, Evanora mengatakan bahwa bukti percakapan pejabat Pemkab Siak di dalam Whatsapp Grup (WAG) Semangat Misi Pemkab Siak itu menjadi salah satu bukti untuk persidangan 17 Februari 2025.
“Ini akan dijadikan salah satu alat bukti bahwa ASN ini sudah berpihak kepada salah satu calon yaitu 03 atau Alfedri-Husni,” ujar , Selasa (11/2/2025).
Selain percakapan bukti lainnya yaitu foto para pejabat dan ASN yang mengacungkan hari tiga serta dibumbui caption menangkan.
“ASN harus menjaga netralitas, karena UU mengatakan demikian. ASN tidak boleh berpihak dalam politik, mereka punya hak pilih, tetapi mereka tidak boleh aktif dalam menunjukkan keperpihakan,” katanya.
Eva heran karena para pejabat menuliskan rasa syukurkan atas diterimanya permohonan pemohon di sengketa Pilkada Siak.
“Saya membaca di situ disebutkan Alhamdulillah, alhamdulillah, sebagai seorang ASN jika mengucapkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas hasil putusan sela MK itu artinya mereka perpihak kepada Paslon 03,” katanya.
Eva mengharapkan ASN cepat sadar bahwa proses sengketa Pilkada Siak masih berlangsung.
ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan meskipun itu di WAG.
“Apalagi WAG itu isinya circle tertentu yang isinya ASN. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan tidak boleh walaupun sekadar like, comment di media sosial terkait politik praktis,” katanya.
Paslon urutan 3 bakal hadirkan saksi ahli
Diterimanya permohonan yang diajukan Alfedri-Husni dalam sengketa Pilkada Siak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) memberikan harapan baru bagi pihak Pemohon.
Husni Merza semakin semangat untuk menghadapi sidang berikutnya.
Pihaknya akan membawa seorang ahli dalam sidang pembuktian nanti.
“Ya, kami akan membawa 1 ahli untuk sidang pembuktian, dan 3 saksi,” ujarnya kepada media.
Husni mengaku sangat bersyukur atas putusan MK terhadap perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Ia mengartikan lanjutnya perkara ke pembuktian pertanda baik untuk proses berikutnya.
“Sangat bersyukur kepada Allah semoga ini pertanda baik untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Tipisnya selisih perolehan suara Paslon nomor urut 2 dan 3
Dalam pleno hasil Pilkada Siak 2024 pada 5 Desember 2024 lalu, KPU menyatakan Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih.
Perolehan suaranya terbanyak dengan 82.319 suara.
Jumlah ini tercatat 40,67 persen dari jumlah pemilih.
Namun Paslon ini unggul sangat tipis dari petahana bernomor urut 3, Alfedri-Husni Merza.
Paslon Alfedri-Husni Merza mengumpulkan 82.095 suara atau 40,56 persen dari jumlah pemilih.
Artinya selisih suara Alfedri-Husni Merza dan Afni-Syamsurizal hanya 224 suara atau 0,11 persen saja.
Sementara itu, suara Paslon nomor urut 1 Irving Kahar Arifin dan Sugianto jauh tertinggal dengan hanya 37.988 suara.
Jumlah keseluruhan suara sah mencapai 202.402 dan terdapat 4.202 suara tidak sah. (R-04)