Kurang Dari 24 Jam Polres Inhu Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 3 Orang Tersangka Diamankan
Pelaku peredaran sabu di Inhu diamankan polisi. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Peredaran narkotika di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, tak lagi bisa bersembunyi dari pantauan aparat kepolisian.
Dalam operasi cepat yang berlangsung kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan meringkus tiga pelaku yang terlibat.
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin IPTU Rifles Bagariang, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Upaya itu membuahkan hasil, pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, ketika seorang pria berinisial JD alias Manik (59) diamankan di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai.
Dari tangannya, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok hitam.
Tak berhenti di satu titik, polisi menginterogasi Manik, yang kemudian mengungkap bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari EK alias Erik Kambeng (43).
Tanpa membuang waktu, tim melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap Erik di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, hanya 30 menit setelah penangkapan pertama.
Dalam pemeriksaan awal, Erik mengakui bahwa dirinya adalah pemasok sabu yang diberikan kepada Manik untuk diedarkan.
Namun, rantai pengungkapan ini tak berhenti di Erik. Hasil interogasi lebih lanjut mengarah pada seorang pemasok lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menggunakan teknik kepolisian, tim berhasil memancing jaringan ini untuk kembali bertransaksi. Namun, bukannya sang DPO yang muncul, ia justru mengutus seseorang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Malam semakin larut ketika polisi bersiaga di lokasi yang telah ditentukan. Pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Audi tiba di tepian Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai.
Tanpa menyadari dirinya telah masuk dalam perangkap petugas, ia pun langsung diciduk. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di pagar masjid sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Dari operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 12,36 gram dan 0,19 gram, beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, kendaraan roda dua dan empat, serta bukti transfer yang menguatkan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba,” ujarnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hulu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R-03)