Eks Walikota Pekanbaru Muflihun Kembali Diperiksa Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
Mantan Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Wali Kota Pekanbaru, Muflihun alias Uun kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Riau terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Pemeriksaan Uun ternyata dilakukan sejak kemarin.
"Diperiksa dari kemarin. Dilanjutkan hari ini, belum selesai," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Jumat (14/2/2025).
Ade menyebut pemeriksaan terhadap Uun untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain. Statusnya masih sebagai saksi.
"Ini pemeriksaan untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan yang lain, ditanyakan ke dia. Masih sebagai saksi," kata Ade.
Setelah hampir 2 tahun kasus itu diusut, Ade memastikan belum ada penetapan tersangka. Sebab penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Riau tuntas.
Adapun pengembalian uang hingga saat ini sudah mencapai Rp 19,1 miliar. Jumlah itu hasil pengembalian dari pegawai, honorer hingga tenaga ahli Sekretariat di DPRD Riau.
"Kami menunggu hasil audit BPKP. Sampai kemarin pengembalian Rp 19,1 miliar," kata Ade.
Muflihun sendiri sejak kasus bergulir tidak ada mengembalikan sepeserpun uang ke penyidik. Hal ini berbeda dengan ratusan saksi yang diperiksa setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Penyidik hanya menyita aset di sejumlah daerah diduga milik Muflihun. Aset yang disita mulai dari apartemen, home stay, motor gede hingga aset-aset dan barang barharga lain.
"(Muflihun) Tidak ada pengembalian. Hanya sita saja, tidak ada pengembalian," katanya.
Diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2024. (R-05)