Kerugian Negara Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretaris DPRD Riau Tembus Rp 162 Miliar, Baru Rp 18 Miliar yang Dikembalikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, dan Honorer di Setwan DPRD Riau, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau terus berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 242 pegawai, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, dan Honorer di Setwan DPRD Riau, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi.
Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 18,8 miliar," kata Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (13/2/2025).
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 162 miliar.
Ade menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini.
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi pengembalian dana korupsi, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.
"Kami mengimbau, seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik untuk disita. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka," tegas Ade.
Kasus ini mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau, yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada periode 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
Penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya yang tidak sesuai.
Selain itu, sejumlah aset seperti apartemen dan homestay juga telah disita oleh penyidik. Dana korupsi ini diduga mengalir ke beberapa kalangan, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 400 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
Meskipun demikian, hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan alasan masih fokus pada penyitaan aset dan penghitungan kerugian negara.(R-04)