Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru: KPK Garap 17 Saksi Baru, 11 Orang Pejabat Dinas PUPR Riau, Ini Identitasnya
![Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru: KPK Garap 17 Saksi Baru, 11 Orang Pejabat Dinas PUPR Riau, Ini Identitasnya](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-13-kasus-korupsi-flyover-simpang-ska-pekanbaru-kpk-garap-17-saksi-baru-11-orang-pejabat-dinas-pupr-riau-ini-identitasnya.jpg)
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru makin intensif dan digencarkan. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru makin intensif dan digencarkan. Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang dalam perkara yang merugikan negara berkisar Rp 60 miliar tersebut.
Pemeriksaan para saksi menyasar pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau yang diduga mengetahui seluk beluk proyek yang dibangun tahun anggaran 2018 bersumber dari APBD Provinsi Riau tersebut. Dari total 17 saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Rabu (12/2/2025) kemarin, sebanyak 11 orang di antaranya merupakan ASN dan pejabat di Dinas PUPR Riau.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di dua tempat berbeda. Sebanyak 15 orang diperiksa di ruangan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sementara, dua orang lainnya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru dan juga di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan yang diterima SabangMerauke News, Kamis (13/2/2025) pagi.
Selain memeriksa saksi dari kalangan ASN pada Dinas PUPR Provinsi Riau, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai dan pimpinan perusahaan kontraktor yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani. Di antaranya yakni bos PT Semangat Hasrat Jaya, PT Sumber Sari Cipta Marga dan PT Mitra Super Struktur. Selain itu, seorang staf PT Hasrat Tata Jaya turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Berikut 15 saksi kasus korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA yang diperiksa penyidik KPK di gedung BPKP Perwakilan Provinsi Riau:
1. DEP selaku Kadis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2018.
2. ZLH selaku Staf Administrasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA)
3. RNA selaku, Staf Dinas PUPR Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Fly Over Simpang SKA
4. EDT selaku Kasubbag Tata Usaha UPT I tahun 2022/ Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak 2018
5. NSS selaku Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008
6. AFK selaku Ketua PPHP/ Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau
7. EML selaku Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan/ Konsultan Lepas Review DED Pembangunan Fly Over Simpang SKA 2017
8. LKM selaku Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau/ Anggota PPHP
9. TZD selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Tahun 2022
10. HLS selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
11. TLD selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau/ Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018
12. SYK selaku JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022-2023
13. BBG merupakan wiraswasta
14. RNP selaku Staf Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya
15. TRC selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Tahun 2017
Sementara dalam pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, saksi yang diperiksa yakni:
1. EPS selaku Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga Tahun 2013-2019
2. SMM selaku Direktur PT Mitra Super Struktur
Staf Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK
Sebelumya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam perkara korupsi proyek jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Delapan saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sementara, dua orang saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, dua orang yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK yakni Agus Iskandar (AI) selaku pensiunan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum. Satu orang lainnya yakni Gusrizal (G) yang berlatar belakang swasta.
Tessa menyatakan, Gusrizal merupakan Staf mantan anggota Komisi XI DPR RI, Hafiz Thohir. Diketahui, Hafiz Thohir merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Selatan.
8 Orang Diperiksa KPK di Pekanbaru
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sebanyak 8 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru, Selasa (11/2/2025). Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Adapun ke 8 saksi yang diperiksa hari ini yakni Hamdan (H) selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Kemudian Yusfar (Y) yang merupakan ASN Dinas PUPR Provinsi Riau
Penyidik KPK juga memeriksa Seprizon (S) selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau. Termasuk Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019. Yunannaris merupakan satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Kemudian turut dipanggil Jerry Herwindo (JH) yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Apriandy Isra (AI) selaku PNS/ Staf Bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK proyek tahun 2018.
Dua saksi yang diperiksa yakni Benny Saputra (BS) selaku JFT Analis Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang yang juga merupakan anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018. Satu saksi lain yakni Wilton Wahab (WH) yang merupakan pegawai lepas PT Yodya Karya.
5 Orang Tersangka
Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.
Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.
Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara
Pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun 2018. KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.
Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.
Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.
Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
KPK menilai perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.
"Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilis pers, Kamis (30/1). (R-04)