Kasus Pencabulan di Meranti : Pengkhianatan Ayah Tiri Berujung Trauma Mendalam
SH (38) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, seorang ayah tiri yang tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri, seorang gadis di bawah umur. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di sebuah desa yang tenang, tepatnya di Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat dan jauh dari hiruk-pikuk dari ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti, sebuah tragedi keluarga yang mengguncang telah terjadi. SH (38) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, seorang ayah tiri yang tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri, seorang gadis di bawah umur.
Kasus ini bermula pada Senin siang, 3 Februari 2025 lalu, ketika M (41), ibu korban, pulang ke rumah dari warung dengan niat mengambil nasi untuk makan siang. Langkahnya memasuki rumah membawa harapan akan hidangan sederhana bersama keluarga. Namun, apa yang ia temukan di dalam kamarnya menghancurkan seluruh dunianya.
Di sana, di ranjang yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi putrinya, ia melihat SH, suaminya, melakukan perbuatan yang tak terbayangkan. Pemandangan itu membuatnya histeris, sebuah teriakan pilu yang memecah keheningan siang itu.
SH dan putrinya terkejut, keduanya langsung memakai pakaian mereka. M, dengan hati hancur dan dipenuhi amarah, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Meranti. Ia tidak bisa membiarkan kebiadaban ini terus berlanjut, ia harus melindungi putrinya.
Polisi bergerak cepat. Keesokan harinya, berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju sebuah kilang sagu di Desa Kundur, tempat SH bekerja. Informasi yang mereka dapatkan mengarah pada keberadaan SH di sana.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Yohn Mabel SIk berhasil menemukan SH dan menangkapnya pada pukul 17.20 WIB. Saat diinterogasi, SH mengakui perbuatannya.
Kini, SH mendekam di balik jeruji besi, menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara itu, M dan putrinya harus menghadapi kenyataan pahit ini. Trauma mendalam akibat pengkhianatan orang terdekat mereka akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk disembuhkan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SIk MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Yohn Mabel SIk mengungkapkan bahwa perbuatan bejat SH telah berulang kali dilakukan. Namun, motif di balik tindakan keji ini masih menjadi misteri. Iptu Yohn Mabel hanya tersenyum saat ditanya apakah SH melakukan hal tersebut karena tidak mendapatkan jatah seksual dari istrinya.
"Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," kata Iptu Yohn singkat, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Keluarga, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh cinta, terkadang bisa menjadi sumber trauma yang tak terobati.
SH dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, hukuman ini tidak akan pernah bisa mengembalikan senyum dan kepercayaan yang telah hilang dari wajah korban.
Kisah pilu dari Batang Malas ini adalah sebuah luka yang akan membekas dalam waktu yang lama. Semoga, ada keadilan yang akan ditegakkan, dan korban dapat menemukan kekuatan untuk bangkit kembali dari keterpurukan. (R-01)