Inilah Sosok Ahli di Balik Kemenangan Yayasan Riau Madani Berhasil Tutup Pabrik Sawit PT Air Kampar, Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
![Inilah Sosok Ahli di Balik Kemenangan Yayasan Riau Madani Berhasil Tutup Pabrik Sawit PT Air Kampar, Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-12-inilah-sosok-ahli-di-balik-kemenangan-yayasan-riau-madani-berhasil-tutup-pabrik-sawit-pt-air-kampar-hakim-nyatakan-terbukti-lakukan-pelanggaran-berat-lingkungan-hidup.jpg)
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH berdiskusi dengan ahli lingkungan Ir Eddy Soentjahjo, MT. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani berhasil memenangkan gugatan terhadap PT Air Kampar, pemilik dan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Kampar. Gugatan Yayasan Riau Madani terkait dengan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Air Kampar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kampar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, karena sistem IPAL-nya tidak menggunakan lapisan membran kedap air sehingga berisiko tinggi mencemari lingkungan.
Putusan majelis hakim PN Bangkinang tersebut diucapkan pada Kamis (23/1/2025) lalu. Perkara dengan nomor 55/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn tersebut, ditangani oleh trio majelis hakim diketuai oleh Soni Nugraha dan dua anggota majelis yakni Angelia Renata dan Aulia Fatma Widhola.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya. PT Air Kampar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Majelis hakim juga menghukum PT Air Kampar untuk menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya. Selain itu, PT Air Kampar dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan.
Sosok Ahli Lingkungan
Gugatan Yayasan Riau Madani ini tampaknya benar-benar dilakukan dengan matang. Keseriusan Yayasan Riau Madani ditandai dengan keberhasilannya mendatangkan seorang ahli lingkungan terkemuka sarat pengalaman, Ir Eddy Soentjahjo, MT.
Akurasi dan ketajaman analisis pendapat ahli yang dikemukan Eddy Soentjahjo dalam persidangan, mampu meyakinkan majelis hakim yang menyidangkan gugatan Yayasan Riau Madani. Pendapat ilmiah dari tinjauan teoritis maupun praktis, berbekal pengalaman Eddy selama 30 tahun di bidang pengelolaan industri berwawasan lingkungan, dijadikan rujukan penting dalam pertimbangan majelis hakim memutus perkara tersebut.
Di balik sosoknya yang merupakan praktisi bidang lingkungan hidup, ternyata Eddy Soentjahjo merupakan ahli independen pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia adalah auditor utama lingkungan hidup risiko tinggi bersertifikat yang banyak terlibat dalam kerja-kerja audit lingkungan hidup, meliputi analisis kelayakan alat proses produksi, pengolahan limbah dan evaluasi dampak limbah terhadap lingkungan. Deretan perusahaan besar kelas nasional dan dunia menjadi klien Eddy Soentjahjo.
Sosok Eddy Soentjahjo juga terbilang spesial. Ternyata, Eddy juga merupakan instruktur dalam Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Bisa disebut kalau Eddy Soentjahjo adalah salah seorang gurunya para hakim lingkungan di Indonesia.
Misalnya, sepanjang November hingga Desember 2024 lalu, ia dipercaya menjadi pengajar Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan. Pesertanya adalah hakim-hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.
Dalam pelatihan sertifikasi hakim lingkungan tersebut, Eddy Soentjahjo mengampu materi tentang "Pembuktian Ilmiah dalam Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Pertambangan, Kegiatan Industri dan Non Industri".
Pada sesi lainnya, Eddy Soentjahjo juga mengajar topik "Pembuktian Ilmiah Pencemaran dan Potensi Pencemaran (Dikontekstualiasikan dengan Izin dan Pembuktian dalam TUN)". Termasuk juga menjadi pengajar materi "Pembuktian Ilmiah dan Penghitungan Kerugian Perkara Pencemaran Lingkungan Hidup dan Limbah B3".
"Kami memang berupaya mendatangkan ahli lingkungan yang mumpuni untuk memperkuat dalil-dalil gugatan terhadap PT Air Kampar. Sosok ahli yang tepat adalah Pak Eddy Soentjahjo. Alhamdullilah, di tengah padatnya agenda kerja beliau, Pak Eddy Soentjahjo bersedia hadir menjadi ahli dalam gugatan kami tersebut," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Dharma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Rabu (12/2/2025).
"Faktanya, pendapat ahli yang disampaikan Pak Eddy Soentjahjo menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan majelis hakim," tegas Surya Darma.
Seperti Mengajar di Ruang Sidang Pengadilan
Ada yang menarik saat Eddy Soentjahjo hadir sebagai ahli dalam gugatan Yayasan Riau Madani di PN Bangkinang. Tak seperti dalam perkara umum lainnya, Eddy menyajikan pendapatnya mirip seperti kuliah atau mengajar di dalam ruang persidangan.
Bahkan, majelis hakim sempat menghentikan paparan Eddy Soentjahjo, menunggu sampai perangkat perekaman video terpasang di ruang sidang.
"Jadi majelis hakim saat itu minta agar paparan ahli Eddy Soentjahjo direkam. Kemudian sidang dilanjutkan setelah alat rekam terpasang," kata Surya Darma.
Dalam presentasinya di hadapan majelis hakim setebal 172 halaman, Eddy Soentjahjo menjelaskan secara detil ikhwal sistem dan kriteria Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menekankan betapa pentingnya sarana dan prasarana IPAL didukung secara memadai. Salah satunya menyangkut keharusan kolam dan saluran limbah dilapisi geomembran kedap air.
Menurutnya, kekedapan tanah memang bisa diperoleh dari lapisan bedrock atau bebatuan pada tanah. Namun, di atas lapisan bedrock umumnya terdapat lapisan aquafier.
"Tidak semua tempat pada lapisan tanah memiliki bedrock tersebut," demikian paparan Eddy Soentjahjo.
Akibatnya, cairan limbah tersebut bisa merembes ke tanah dan dinding-dinding kolam IPAL. Padahal, air limbah mengandung sejumlah senyawa kimia yang berbahaya, tidak saja terhadap pencemaran tanah, namun juga pencemaran udara (gas).
Menurut Eddy Soentjahjo, pengelolaan limbah industri secara tidak benar dan efektif sangat berdampak pada lingkungan. Ia pun menegaskan kalau pola pengolahan limbah cair industri lewat teknik land application telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebelumnya, sistem land application diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman, Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Eddy Soentjahjo, maka pengolahan limbah cair diwajibkan menggunakan lapisan kedap air. Hal tersebut tertuang dalam Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Bahkan, dalam beleid tersebut, pengolahan dan saluran air limbah yang tidak kedap air, termasuk dalam jenis pelanggaran tingkat pelanggaran berat di bidang lingkungan.
Eddy Soentjahjo menegaskan, sistem land application dalam pengelolaan limbah cair dapat membentuk death zone dan eutrofikasi pada lingkungan. Hal ini tidak saja berdampak pada kualitas air dan tanah, namun juga ancaman pada biodiversiti, mata rantai kehidupan, termasuk ancaman terhadap kesehatan manusia.
Putusan PN Bangkinang
Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap PT Air Kampar di PN Bangkinang pada 8 Juli 2024 silam. Perkara ini teregister dengan nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn.
PT Air Kampar merupakan pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. PKS itu memproduksi minyak sawit dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Pabriknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Bupati Kampar ikut diseret sebagai turut tergugat. Pemkab Kampar merupakan badan hukum publik yang memberikan perizinan kepada PT Air Kampar, sehingga harus bertanggung jawab atas izin yang diterbitkan.
Yayasan Riau Madani melalui investigasi yang dilakukan, menemukan ada masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik sawit yang dikelola PT Air Kampar. Kolam IPAL pabrik tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air.
Perusahaan memiliki instalasi limbah berupa 9 kolam berbentuk empat persegi panjang. Kolam limbah tersebut hanya berupa tanah yang digali tanpa ada lapisan kedap air.
Menurut temuan Yayasan Riau Madani, kondisi kolam air limbah tersebut sudah dipenuhi endapan limbah berwarna hitam, sehingga limbah cair yang masuk akan melimpah ke lingkungan sekitar. Hal ini ditengarai akan berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar, secara khusus terkontaminasinya tanah di sekitar kolam limbah oleh resapan air limbah karena tidak adanya lapisan kedap air pada dinding kolam limbah.
Menurut Yayasan Riau Madani, kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan bentuk pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Lampiran XV angka 27. Dalam beleid itu disebutkan, "Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup".
Dalil-dalil gugatan Yayasan Riau Madani itu berhasil dibuktikan lewat 18 kali persidangan di PN Bangkinang. Hingga akhirnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani.
Berikut bunyi putusan lengkap PN Bangkinang atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Air Kampar:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum Tergugat utuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Peringatan Keras Bagi PKS di Riau
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bangkinang atas gugatan pihaknya tersebut. Ia memaknai putusan tersebut sebagai alarm keras bagi pemilik pabrik kelapa sawit di Riau agar patuh dalam pengelolaan instalasi limbah.
Menurutnya, kasus PT Air Kampar hanya salah satu contoh temuan faktual Yayasan Riau Madani. Keberadaan ratusan PKS lain di Riau juga rentan atas pelanggaran sejenis.
"Putusan majelis hakim yang berpihak pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan sangat layak diapresiasi. Kami mengingatkan agar PKS-PKS lain patuh pada ketentuan tentang pembangunan dan pengelolaan instalasi limbah," kata Surya Darma, Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan, Yayasan Riau Madani akan terus melakukan investigasi lapangan untuk menemukan PKS nakal yang dengan sengaja membangun IPAL tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan gugat PKS-PKS nakal tersebut. Gugatan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha pabrik kelapa sawit di manapun berada," tegas Surya Darma.
Ia menilai banyaknya sisi-sisi gelap kerusakan lingkungan hidup akibat industri kelapa sawit. Mulai dari pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan, hingga di hilirnya terjadi pelanggaran terhadap proses pengolahan kelapa sawit.
"Jadi, dampak sistemiknya dari hulu hingga ke hilir. Di hulu, marak terjadi pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Pada sisi hilirnya pengolahan kelapa sawit juga merusak lingkungan lewat limbah-limbah yang tak dikelola sesuai ketentuan,' pungkas Surya Darma.
Kabarnya PT Air Kampar mengajukan upaya banding atas putusan PN Bangkinang yang mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani tersebut. (R-03)