Berkas Perkara Belum Tuntas, KPK Perpanjang Penahanan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dkk
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka yakni eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nusution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua, setelah sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, terhitung 23 Desember 2024 sampai 31 Januari 2025. Masa penahanan kedua pun sudah habis.
Masa penahanan pertama bagi ketiga tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, perpanjangan penahanan ketiga tersangka ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
"Penahanan Pj, Indra Pomi, dan Novin diperpanjang dari tanggal 1 Februari hingga Maret 2025," sebut Tessa, Selasa (11/2/2025).
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memberi waktu kepada penyidik guna mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif.
Para saksi diminta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ungkap Tessa saat menyampaikan keterangan pers sebelumnya.
Tessa menegaskan, proses penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya, atau tersangka baru.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam bentuk pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar Marisa bersama tersangka lainnya, diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diungkapkan Tessa, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan pasca melakukan OTT terhadap Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Senin (2/12/2024) lalu.
Penggeledahan dilakukan selama 8 hari, terhitung sejak 5 hingga 12 Desember 2024.
KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di 6 kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan pasca penangkapan terhadap para tersangka.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan yang sudah kami lakukan serta untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan perkara ini,” jelas Tessa.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta barang-barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.
Terkait kasus ini, KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.(R-03)