Tok! Hakim Vonis 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar 2,5 Tahun Penjara
14 orang terdakwa pidana Pilkada di TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Kampar divonis 2,5 tahun penjara dan denda. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - 14 orang terdakwa pidana Pilkada di TPS 001 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Kampar divonis 2,5 tahun penjara dan denda.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Senin (10/2/2025) sore.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha yang juga Ketua PN bersama dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, dan Ridho Akbar.
Perkara dibagi dua berkas. Satu berkas untuk 8 orang. Masing-maasing bernama Ahmaddion, Andre, Sandra, Muhammad Yamin, Wella Selvia, Hanifa Betti, Iwan Zainuddin, dan Asmar.
Mereka terdiri dari tujuh orang Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) serta seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Satu berkas lagi untuk enam orang. Masing-masing bernama Yuli Yanti, Bella Navisa, Junarti, Edi Dafri, Mahyulis, dan Septiani.
Mereka terdiri dari saksi dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Kampar.
Dua orang saksi dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Saksi paslon Gubernur dan Wagub nomor urut dua tidak ada dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," ucap Soni dalam amar putusan.
Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp36 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa tetap ditahan. Hukuman pidana dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani.
Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.
Kelompok 8 melanggar Pasal 178 C Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2014 menjadi UU junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sedangkan Kelompok 6 melanggar Pasal 178 B UU tersebut junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada Jumat (7/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar menuntut para terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta subsidair satu bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Kelompok 6 terdakwa mencoblos masing-masing 20 surat suara.
Terdiri dari surat suara Pilkada Bupati dan Wabup serta Gubernur dan Wagub masing-masing 10 lembar. Sehingga total 120 lembar.
Sementara Kelompok 8 berperan mengatur perbuatan tersebut. Mulai dari mengumpulkan surat suara yang belum dicoblos, lalu menyerahkannya kepada para saksi paslon, serta mengisi absensi pemilih yang tidak hadir sehingga seakan-akan sudah mencoblos.(R-03)