Kronologi Pembakaran Truk Kelapa Sawit dan Penganiayaan Sopir di Siak, Pelaku Ditangkap Usai Buat Laporan Polisi di Polda
![Kronologi Pembakaran Truk Kelapa Sawit dan Penganiayaan Sopir di Siak, Pelaku Ditangkap Usai Buat Laporan Polisi di Polda](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-11-kronologi-pembakaran-truk-kelapa-sawit-dan-penganiayaan-sopir-di-siak-pelaku-ditangkap-usai-buat-laporan-polisi-di-polda.jpg)
Berikut ini kronologi lengkap penganiayaan terhadap seorang sopir truk dan pembakaran truk di Minas, Siak, Riau. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berikut ini kronologi lengkap penganiayaan terhadap seorang sopir truk dan pembakaran truk di Minas, Siak, Riau.
Pelaku penganiayaan dan pembakaran truk di kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak sudah ditangkap Satreskrim Polres Siak, Senin (10/2/2025).
Pelaku inisial RBP alias Uban P ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra didampingi Waka Polres Siak Kompol Ade Zaldi dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menerangkan kronologi lengkap atas kejadian tersebut.
Pada Kamis, 6 Februari 2025 sekira pukul 12.18 WIB korban atas nama Rifnaldo (34) diminta oleh rekannya inisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik P, B, D dan A.
Korban pun langsung berangkat dari rumahnya menuju ke rumah A untuk mengambil mobil.
“Setelah itu korban langsung menuju kelapangan untuk memuat buah segar kelapa sawit tersebut,” ujar Kapolres.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban pergi tempat A untuk mengangkut buah.
Setelah itu korban menuju peron S yang berada di Pasar Minas, Kecamatan Minas.
Korban mengendarai truk dan rekan-rekannya A dan S mengendarai sepeda motor. Pukul 14.30 WIB dalam perjalanan menuju peron, korban dicegat oleh orang yang tidak dikenalnya.
“Pencegatan ini terjadi di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, kecamatan Minas,” katanya.
Korban pun berhenti dan keluar dari mobil. Teman korban A dan S meninggalkan sepeda motornya dan lari terpontang-panting karena dikejar oleh orang-orang yang mencegat tersebut.
“Pada saat orang yang tidak dikenal tersebut mengejar A dan S, datanglah 3 orang yang juga tidak dikenal mendekati korban,” ujarnya.
Sementara tiga orang yang mengejar A dan S tidak berhasil, mereka balik mendatangi tiga orang yang mendekati korban.
“Mereka langsung ingin membakar mobil yang kendarai korban, sampai korban berkata jangan bakar Pung,” ujar Kapolres.
Meski demikian, seseorang di antara pelaku tetap bersikeras membakar mobil tersebut. Setelah mobil tersebut dibakar, orangnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah itu datang RBP alias Uban P atau tersangka menggunakan mobil merk Triton.
RBP keluar dari mobil dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan di bagian kepala dan 1 kali menendang korban di bagian perut.
“Dalam pada itu ada 1 orang yang juga tidak dikenal korban mendorong korban pipa minyak panas, hal itu menyebabkan luka bakar di bagian lengan sebelah kanan korban,” katanya.
Setelah itu korban dibawa ke peron Panjaitan yang berada di Jakan Chevron, kampung Minas Barat tersebut. Sesampainya di peron tersebut korban diinterogasi dengan kasar. Korban ditampar di bagian muka oleh RBP.
Sekira pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang inisial J untuk diantarkan ke kantor polisi.
Minggu (9/2/2025), korban melapor ke Polres Siak atas penganiayaan yang dialaminya. Korban datang pukul 20.00 WIB.
“Tim Opsnal Polres Siak menerima Laporan tentang dugaan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak Iptu Bagas Dwi Akbar bersama tim Satreskrim Unit Polsek Minas melakukan penyelidikan.
Tim menentukan alat bukti sehingga kasus ini dapat dinaikan ke tahap Penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keberadaan tersangka.
Sekira pukul 10.15 WIB, Senin (10/2/2025) tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamanakan tersangka yang saat itu berada di depan Mapolda Riau.
Tersangka ditangkap di depan Polda Riau usai dia membuat Laporan Polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawitnya.
“Tim mengintrogasi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannnya, lalu tim membawa tersangka ke Polres Siak,” katanya.
Adapun motif tersangka melalukan penganiayaan dan pembakaran truk, karena sakit hati atas seringnya buat kelapa sawitnya dicuri. Q
Namun tersangka salah sasaran, sebab yang dicegat dan dianiaya hanya seorang sopir yang diminta mengangkut kelapa sawit.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, barang bukti dalam perkara ini yaitu adanya visum dan video.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(R-04)