Kakanwil Kemenkumham Riau Ngomong Pecat ASN Pungli, Apakah 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Sudah Dipecat?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan Aparatur Sipil negara (ASN) Kemenkumham Riau jika terbukti melakukan pungli dan korupsi, maka yang bersangkutan segera dipecat.
"Apabila ketahuan sama saya masih ada yang coba-coba bermain (pungli dan korupsi), maka bersiaplah untuk ditarik dan dicopot,” kata Jahari Sitepu, di Pekanbaru, Jumat (8/4/2022).
Penegasan itu disampaikannya di hadapan seluruh kepala UPT Keimigrasian yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, untukmemastikan bahwa jajaran Keimigrasian telah bekerja sesuai aturan.
Ia menekankan bahwa jajaran Keimigrasian wajib bekerja dengan penuh integritas, menjauhi penyalahgunaan wewenang dan tidak pernah terlibat pungutan liar serta gratifikasi.
Sebentar lagi, katanya lagi, Riau akan memasuki masa transisi, dari pandemi ke endemi. Seluruh kegiatan akan kembali normal. Bandara dan pelabuhan internasional juga akan segera dibuka. Begitu juga pintu-pintu perbatasan dengan negara tetangga, sehingga seluruh jajaran diharapkan bersiap-siap, jangan terbawa masa pandemi yang semua serba dibatasi.
"Mengenai beberapa gerbang internasional di Provinsi Riau yang akan segera dibuka dalam minggu mendatang seperti Pelabuhan Internasional Dumai, maka seluruh Kantor Imigrasi untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan demi kelancaran proses pengawasan lalu lintas orang pada batas negara," katanya pula.
“Kalian semua anak-anakku, baik-baik saja bekerja. Jangan berbuat macam-macam. Aktifkan Tim Pora, kalau memeriksa dokumen Keimigrasian jangan mencari kesalahan orang. Dan ingat, jangan mau disuap, jaga nama baik kementerian ini,” katanya lagi.
Selain itu, Jahari berpesan agar seluruh kepala kantor untuk melaporkan apa saja yang terjadi di wilayah wewenang masing-masing. Jangan mengambil keputusan sendiri, laporkan dan minta arahan kepada pimpinan, agar nanti tidak disalahkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Sekali lagi saya tekankan, bekerjalah sesuai SOP. Jangan coba-coba bermain api. Kalau ada yang membangkang, laporkan ke saya, biar saya bina,” kata Kakanwil kepada kepala UPT.
Pernyataan Kakanwil Kemenkum HAM tersebut mengulik kembali kasus suap pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru, tahun lalu. Dua pegawai ASN yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan kedua terpidana ini telah membayar pidana denda Rp 50 juta.
Namun, SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi pihak Kakanwil Kemenkum HAM Riau soal nasib kepegawaian Krisna dan Salman tersebut. Apakah sudah dipecat dari ASN atau belum. (*)