Cuma Peras Pengusaha Rp 15 Juta, Empat Polisi Diperiksa Propam Polda
SabangMerauke News, Lampung - Empat oknum polisi di Kota Metro, Lampung, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Keempat anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung itu diduga memeras dengan dalih pengusutan surat izin usaha.
Berdasarkan informasi dari internal kepolisian, OTT bermula dari adanya laporan seorang pengusaha dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro.
Dalam laporannya, mereka dimintai uang oleh oknum polisi dengan dalih surat izin usaha yang dipunyai palsu.
Oknum polisi tersebut lantas mengancamakan memperkarakannya.
Namun, jika pengusaha dan ASN itu dapat memberikan uang Rp 15 juta, maka oknum polisi itu tak akan memperkarakan.
Merasa diperas, pengusaha dan ASN itu melaporkan ulah polisi “nakal” ke Bid Propam Polda Lampung.
Hingga akhirnya Bid Propam melangsungkan OTT. Mereka menyita uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang diminta para oknum itu.
Bid Propam periksa empat oknum polisi
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan mengonfirmasi adanya OTT terhadap empat oknum polisi di Kota Metro.
Syarhan mengatakan, keempat anggota polisi itu terjaring OTT di Kecamatan Metro Barat, Jumat (1/4/2022) malam. Saat ini, terang Syarhan, Bid Propram Polda Lampung sedang memeriksa kempat oknum itu.
"Kita masih dalami kasus ini, keempatnya masih kita periksa secara intensif," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Syarhan, identitas keempat oknum polisi itu belum bisa dibuka.
Namun, Syarhan menyebutkan bahwa keempatnya bertugas di jajaran kesatuan Polres Metro.
Syarhan menjelaskan, ini menjadi OTT kedua yang dilakukan Bid Propam. Sebelumnya, mereka melakukan OTT terhadap tiga anggota Polres Tulang Bawang Barat.
Tiga anggota polisi itu diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 27 Maret 2022. (*)