Polres Inhu Berhasil Mengungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Tengah
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi dari KUD di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang ditangkap. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi dari KUD di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang ditangkap.
"Tiga orang diamankan berinisial IP alias Iwan, AM alias Man dan NR alias Yayan," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (8/2/2025).
Fahrian mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. IP yang merupakan warga Lampung adalah sopir dump truk yang membawa pupuk, NR selaku pemilik pupuk dan AM selaku pemilik gudang pupuk.
Dijelaskan, penyelewengan pupuk terungkap dari patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siberida pada Rabu (5/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dibawa ke gudang milik Arman di Desa Tanah Datar. Polisi langsung bergerak ke gudang itu.
Setelah dicek, di dalam gudang, ditemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang diduga dijual secara ilegal. "AR bukan pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi," kata Fahrian.
Pengakuan NR, pupuk tersebut didapatnya dari sebuah kelompok tani yang disalurkan melalui KUD di Lampung dan dijual secara ilegal oleh komplotan tersebut.
Pupuk dibeli kepada kelompok tani dengan harga murah Rp135 ribu per karung. Kemudian pupuk dibawa ke Inhu untuk dijual lagi ke petani dengan harga Rp 250 sampai Rp260 ribu per karung.
Tindakan para pelaku, kata Fahrian, tentu dapat menghambat program ketahanan pangan yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Untuk itu aparat kepolisian akan memperketat pengawasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya," imbau Fahrian.
Untuk ketiga pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (R-03)