Inilah Daftar Kasus Mega Korupsi di RI, Kasus Timah Harvey-Helena Lim Masih No. 1
Kasus Timah Harvey-Helena Lim. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Korupsi seakan sudah mendarah daging di Indonesia, di mana beberapa kasus korupsi terus membayangi Indonesia. Bahkan, tak sedikit kasus korupsi yang jumlahnya fantastis sehingga dapat disebut sebagai kasus mega korupsi.
Hingga saat ini, kasus mega korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun masih menjadi yang terbesar di Indonesia. Selain kasus korupsi PT Timah Tbk, juga ada korupsi PT ASABRI dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang jumlah juga cukup fantastis.
Namun, ada kabar terbaru dari kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di mana Kejagung resmi menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut Abdul, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, setidaknya sudah ada beberapa kasus korupsi yang telah diungkap baik melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut kasus dugaan korupsi yang membuat negara rugi triliunan.
1. Korupsi PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sudah ada 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, crazy rich Pantai Indah Kapuk(PIK) Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
2. Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya (JS) yang dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan Jiwasraya telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu.
Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban.
Oleh karenanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.
Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.
Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
Sebanyak 13 tersangka korporasi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
Selain itu jaksa mengatakan para terdakwa didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.
Piter Rasiman selaku terdakwa mendapat hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Heru Hidayat dan Benny Tjokro dihukum seumur hidup, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto dihukum 20 tahun penjara, serta Syahwirman dihukum 18 tahun penjara.
Terbaru, Kejagung resmi menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
3. Kasus ASABRI
Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun.
Kendati kasus ini berbeda dengan Jiwasraya, namun temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.
ST Burhanuddin heran melihat vonis nihil khususnya bagi Hery Hidayat, padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun.
4. Kasus Tol MBZ
Kasus korupsi tol layang MBZ yang membuat negara rugi sekitar Rp 1,5 triliun. Bahkan dalam informasi terbaru, Kejagung juga menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Salah satunya yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) 2016-2020.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) oleh Kominfo yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 triliun dari Rp 10 triliun anggaran. Kasus ini juga telah melibatkan 5 tersangka yang segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
Kasus BTS 4G telah menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus korupsi proyek BTS menyeret mantan Menkominfo, Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif.
Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022.
ST Burhanuddin pun berkomitmen akan terus memastikan proses hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti.
6. Kasus BLBI
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi lama yang terjadi saat Indonesia dihantam Krisis Moneter 1997. Pada tahun tersebut, puluhan bank tumbang karena lonjakan utang dan kurs yang ambruk.
Untuk menolong perbankan, bank sentral Bank Indonesia kemudian mengguyur dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank agar mereka tidak kolaps.
Dana tersebut harus dikembalikan ke negara. Namun, obligor dan debitur banyak yang mengemplang dana BLBI dan tidak mengembalikan ke negara hingga 20 tahun berlalu.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian serius pemerintah setelah pada 2021, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (satgas) khusus BLBI untuk mengejar obligor.
Keterangan resmi Kementerian Keuangan menyebut BLBI merugikan negara Rp138,442 triliun dari Rp144,536 triliun BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2000.Satgas BLBI sudah bekerja pada 2021 hingga masa tugas pada 31 Desember 2023.
7. Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit
Merujuk pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun atau total Rp 104,1 triliun.
Kasus ini melibatkan Grup Duta Palma yang tanpa izin menggarap lahan negara pada 2003-2022.Luas lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap pelaku yang terlibat, termasuk Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma.Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar
Pelaku lainnya adalah Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu yang dihukum sembilan tahun penjara.
8.Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur
Kasus ini muncul karena penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.Kerugian negara dalam kasus ini menembus US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun pada saat itu.
Kasus ini melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dan menyeret mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara. Namun, hingga kini dia masih buron.
9. Kasus Bank Century
Skandal ini melibatkan penyelamatan Bank Century pada 2008 melalui dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mantan Deputi Gubernur Senior BI, Budi Mulya, menjadi tersangka utama dan pada 2015 divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, Robert Tantular, pemegang saham mayoritas Bank Century, juga dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Namun, ia hanya menjalani 10 tahun karena mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2018. (R-05)