2 Pejabat Pekanbaru Diduga Minum Miras Bersama Wanita Saat Diklat Kemendagri Terancam Tunda Kenaikan Pangkat
![2 Pejabat Pekanbaru Diduga Minum Miras Bersama Wanita Saat Diklat Kemendagri Terancam Tunda Kenaikan Pangkat](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2025/02/2025-02-08-2-pejabat-pekanbaru-diduga-minum-miras-bersama-wanita-saat-diklat-kemendagri-terancam-tunda-kenaikan-pangkat.jpg)
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru akhirnya mendapat rekomendasi sanksi dari Inspektorat Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru akhirnya mendapat rekomendasi sanksi dari Inspektorat Pekanbaru.
Mereka merekomendasikan agar keduanya mendapat sanksi penundaan pangkat selama satu tahun.
Sanksi lainnya yakni mengembalikan uang untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Regional Bukittinggi.
Dua sanksi ini diberikan karena keduanya terbukti dalam skandal minum miras bersama wanita saat mengikuti pelatihan kepemimpinan.
Oknum ASN yang direkomendasikan untuk mendapat sanksi yakni Hidayat Mardianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum RSD Madani Kota Pekanbaru.
Satu lagi yakni Siswantrisno yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset RSD Madani Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi kita sudah ada yakni penundaan pangkat selama setahun dan mengembalikan uang diklat," tegas Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, rekomendasi sudah diberikan dan tinggal proses eksekusi oleh BKPSDM Kota Pekanbaru dan atasan yang bersangkutan di RSD Madani Pekanbaru. Ia menyebut bahwa rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti.
"Rekom kami sudah ada itu, tinggal BKPSDM dan atasannya aja yang mengeksekusi," ujarnya.
Kedua oknum ASN itu masih mengisi jabatannya pada saat ini. Padahal keduanya sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat saat menjalani pelatihan kepemimpinan pada September 2024 silam.
Skandal ini terungkap setelah adanya surat dari Pusat Pengembangan Sumber daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Bukittinggi.
Surat bertanggal 27 September 2024 ini berisi tentang ada dua oknum ASN di RSD Madani Pekanbaru yang melakukan pelanggaran kode sikap perilaku berupa pelanggaran disiplin berat.
Padahal kedua saat itu berstatus sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III TA 2024 PPSDM Regional Bukittinggi.
Keduanya pun diberhentikan saat mengikuti pelatihan kepemimpinan itu akibat pelanggaran disiplin berat.
Mereka memberhentikan peserta PKP sebagaimana terlampir sebagai peserta PKP Angkatan 3 terhitung mulai tanggal 25 September 2024.
Pihak Pusat Pengembangan Sumber daya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Bukittinggi mengembalikan peserta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Surat itu ditandatangi oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi, Sarjayadi yang ditembuskan juga ke Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri di Jakarta.(R-04)