Kades Ini Nekat Korupsi Dana Desa untuk Main Judi dan Kawin Lagi
Fi, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Fi, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Ia diduga melakukan korupsi anggaran desa dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Fi buron selama enam bulan.
"Kami baru saja menangkap mantan kades Fi, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa. Perkara ini sudah ditangani sejak November 2024. Namun, pelaku sempat melarikan diri selama enam bulan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Sabtu (8/2/2025).
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Fi menjabat sebagai Kades di Desa Air Kati.
Desa tersebut mendapatkan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar untuk berbagai kegiatan desa. Namun, Fi diduga melakukan penyelewengan, termasuk pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan pembayaran fiktif.
Berdasarkan penghitungan, kerugian negara akibat tindakan Fi mencapai Rp 500 juta.
Parahnya, Fi mengaku bahwa uang tersebut ia gunakan untuk menikah lagi dan bermain judi. "Uang itu saya gunakan untuk menikah lagi dan bermain judi," katanya.
Selama enam bulan dalam pelarian, Fi mengaku berpindah-pindah ke berbagai kota, termasuk Lubuklinggau, Palembang, dan Jakarta. Namun, setelah uang hasil dugaan korupsi tersebut habis, istri mudanya meninggalkannya.
Ia kemudian memutuskan untuk kembali kepada istri pertamanya. Saat kembali ke kampung halamannya, Fi akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian.
Polisi menjerat Fi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000.(R-04)