Bikin Kaget! Korupsi APBD Inhu Era Bupati Thamsir Rachman Dibongkar Ulang, Kejati Sudah Kantongi Tersangka Baru
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntaskan gelar perkara terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008. Kasus yang populer dengan sebutan korupsi berjamaah kasbon (pinjaman) APBD ini, segera akan menjerat tersangka baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menjelaskan proses penyidikan perkara tersebut tidak memiliki kendala yang berarti. Penyidikan telah tuntas dilakukan dan gelar perkara sudah dilaksanakan.
"Terkait kasus kasbon APBD Inhu, tidak ada kendala dan prosesnya sudah selesai. Kita doakan saja dalam waktu dekat, insyaAllah akan diadakan jumpa pers tentang kasus tersebut," kata Marvelous kepada SabangMerauke News di Kantor Kejati, Jumat (8/4/2022).
Marvelous menegaskan hasil penyidikan telah menemukan tersangka baru dalam perkara lawas yang sudah terjadi sejak satu dasawarsa silam.
"Iya bisa jadi, nama tersangkanya sudah dikantongi oleh Kejaksaan Tinggi dari gelar perkara yang sudah dilakukan," tegas Marvelous.
Sebelumnya diwartakan, Kejati Riau menggesa 'lembaran baru' penanganan dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu dengan terpidana utama mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Kasus ini menjadi salah satu perkara 'tunggakan' yang diwariskan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada pejabat Kajati Riau saat ini, Jaja Subagja.
Dalam keterangan kepada media bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia 9 Desember lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko menyebut perkara sudah dalam tahap penyidikan.
Kejati Riau mengklaim serius dan berkomitmen menggarap perkara ini agar dapat dituntaskan dan tidak menjadi beban moral penegakan hukum. Tri Joko sendiri baru beberapa bulan menjabat Aspidsus yang sebelumnya dipegang oleh Hilman Azazi yang mutasi ke Kejati NTB.
Salah satu indikasi keseriusan Korps Adhyaksa dalam pengusutan ulang kasus ini yakni pernah melakukan penggeledahan kantor Pemkab Inhu pada awal tahun 2021 lalu. Saat itu, penyidik kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen dari kantor BPKAD Inhu.
"Dari penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Yang disita itu berkaitan dengan perkara yang ditangani tersebut (kasbon, red), kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau yang dijabat saat itu oleh Muspidauan pada 8 Februari 2021 silam.
Kasus Lawas 10 Tahun Silam
Pengusutan ulang lanjutan perkara yang sempat menghebohkan Tanah Air pada 2010 lalu terbilang unik. Betapa tidak, kasus ini menjerat secara berjamaah elit daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain mantan Bupati Thamsir Rachman, belasan mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009 sudah menjadi narapidana, termasuk mantan Ketua DPRD Inhu, Marpoli. Juga sejumlah pejabat birokrat Pemkab Inhu dalam kasus ini telah menghuni sel penjara. Sebagian besar para narapidana perkara ini pun sudah bebas dari lembaga permasyarakatan.
Selain itu, modus kejahatan korupsi yang dilakukan terbilang remeh dan sepele yakni kasbon alias meminjam uang APBD untuk kebutuhan pribadi sejumlah oknum yang terlibat. Kasus kasbon ini terbongkar setelah Thamsir Rachman tak lagi menjabat Bupati Inhu dan kalah dalam pemilihan Gubernur Riau pada 2008 silam. Diduga penegakan hukum yang tindak tuntas dilakukan sebelumnya, hingga perkara ini naik lagi ke permukaan.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, sejumlah saksi yang kerap dipanggil saat kasus ini ditangani 10 tahun lalu, memang tidak dijadikan tersangka, meski dinilai memiliki peran yang cukup signifikan dan cukup mengetahui tindak pidana korupsi ini.
Sebut saja Nurhadi, mantan Bendahara Pengeluaran Kepala Daerah Inhu yang disebut-sebut memiliki keterikatan dalam perkara ini. Nurhadi dilaporkan kini sudah pensiun. Saat pengusutan kasus ini, Nurhadi bolak balik diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati Riau. Status Nurhadi dalam perkara ini saat itu sebagai saksi.
Nama lain yang turut disebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhu, Junaidi Rachmat. Saat ini, Junaidi menjabat sebagai Wakil Bupati Inhu mendampingi Rezita Meylani yang terpilih dalam pilkada 2020 lalu. Posisi jabatan Junaidi yang kini amat 'politis', memang cukup rentan.
Dalam penanganan terbaru kasus ini, Junaidi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Riau. SabangMerauke News beberapa waktu lalu telah berupaya untuk mengonfirmasi Junaidi. Namun ia tak menjawab pesan konfirmasi yang dikirim via layanan WhatsApp.
Selain kedua orang tersebut (Nurhadi dan Junaidi) sejumlah pejabat dan mantan pejabat Inhu lainnya pun disebut-sebut masih terkait dengan kasus lawas kasbon ini. Kejati Riau juga telah pernah memeriksa Sekretaris Daerah Inhu, Hendrizal.
Kerugian Negara Belum Dikembalikan
Dalam pemberitaan yang beredar di media, sisa uang kasbon yang belum dikembalikan mencapai Rp 45 miliar. Uang tersebut tercatat dan dikaitkan dengan belasan nama orang. Namun soal jumlah uang dan nama-nama pejabat yang beredar di pemberitaan media tersebut belum dapat terverifikasi dan dikonfirmasi ulang.
Mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman sendiri sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap sejak 2014 lalu. Lewat putusan Mahkamah Agung dengan nomor register perkara: 336 K/ PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Thamsir dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Thamsir 8 tahun penjara.
Selain itu, Thamsir juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Thamsir juga dikenakan hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 28,8 miliar dari sangkaan total kerugian negara Rp 45,1 miliar bersama sejumlah terpidana lainnya.
Thamsir baru dieksekusi dua tahun setelah vonis Mahkamah Agung tersebut. Ia dijemput oleh jaksa Kejari Inhu pada Senin, 11 Januari 2016 silam dari kediamannya di Jalan Pandawa Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dugaan korupsi cash bon dengan total Rp 114 miliar tersebar dalam lima kelompok pengeluaran uang. Yakni dana kasbon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp 46,5 miliar dan kasbon pimpinan dan anggota DPRD Inhu sebesar Rp 18,6 miliar.
Selain itu juga ada dana kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp 6,2 miliar. Juga kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan sebanyak Rp 19,6 miliar dan kasbon pihak ketiga atau kontraktor untuk panjar proyek sebesar Rp 23,4 miliar.
Kini, setelah satu dasawarsa kasus ini diungkap, penyidikan baru tuntas digelar oleh Kejati Riau. Siapa tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus lawas ini? (cr1/cr2)